Tangerang Raya

BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang Beberkan Cara dan Manfaat Menjadi Peserta Program JKN KIS

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar Ngopi Bareng JKN, BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang membicarakan tentan kemudahan kepersertaan program JKN, Kamis (23/6/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, ALAM SUTERA - Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah berjalan selama lebih dari 8 tahun.

Program JKN KIS itu diluncurkan pemerintah pada 1 Januari 2014 lalu.

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN KIS.

Program tersebut terus disosialisasikan ke masyarakat.

Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tangerang yang menggelar kegiatan Ngopi Bareng JKN di Alam Sutera, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/6/2022).

Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Arian Fani Arora mengatakan, tiga alasan utama masyarakat menjadi peserta JKN-KIS.

Tiga alasan yakni perlindungan (protection), berbagi (sharing), dan patuh (compliance).

"Protection, kita sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama berbiaya mahal, lalu sharing, kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat," kata Arian Fani Arora.

"Serta compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujarnya lagi.

Baca juga: Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: Buruh Unjuk Rasa di Kantor Cabang BPJS Citra Raya Tolak Permenaker Soal JHT

Kepesertaan JKN KIS terbagai dalam dua kelompok besar yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. 

Peserta PBI terbagi menjadi dua yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Peserta PBPU didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya bersumber dari APBD. 

Sedangkan peserta non-PBI terbagi menjadi tiga yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP).

Arian menerangkan, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN.

Antara lain Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) yang telah terintegrasi hanya dengan satu nomor yaitu 08118165165. 

Layanan yang diberikan melalui Pandawa seperti pendaftaran baru bagi PNS/TNI/Polri/Mandiri, penambahan anggota keluarga.

Pengaktifan kembali kartu, perubahan jenis kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi peserta PBPU/Mandiri, dan perubahan/perbaikan data peserta.

"Melalui Pandawa, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengurusan administrasi."

"Artinya, proses pelayanan peserta dapat dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini," ujarnya.

Baca juga: Aturan Bikin SIM dan STNK, Pemohon Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan atau JKN

Baca juga: 3 Alasan Penting Masyarakat Wajib Menjadi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Farid Multianty menambahkan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta JKN melalui kehadiran Program Rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap). 

Program tersebut dilakukan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

"Program Rehab diluncurkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN untuk melakukan pembayaran iurannya melalui mekanisme cicilan."

"Sehingga peserta memperoleh kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya," kata Farid Multianty.


Setelah itu, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas dibayarkan.

Menurutnya, peserta JKN dapat mendaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Peserta JKN yang dapat mengikuti program Rehat adalah peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). 

Selanjutnya, periode tahapan pembayaran selama 1 siklus adalah 12 bulan.

Peserta yang telah mengajukan, menjalani simulasi program serta menyetujui syarat dan ketentuan, selanjutnya dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga meluncurkan program-program lainnya untuk meningkatkan mutu pelayanan. 

Seperti BPJS Satu! (BPJS Kesehatan Siap Membantu!), optimalisasi peran petugas P3 (Penanganan Pengaduan Peserta) BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Program itu melalui pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan rumah sakit. 

"Fitur antrean elektronik dalam BPJS Kesehatan juga diperbaharui, mulai ketersediaan tempat tidur, jadwal tindakan operasi, hingga konsultasi dokter yang terintegrasi melalui aplikasi Mobile JKN," kata Farid Multianty.

Dalam pemberian informasi dan penanganan pengaduan, selain melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kanal lainya. 

Mulai BPJS Kesehatan Care Center yang setelah dilakukan simplifikasi dapat dihubungi di nomor 165 yang semula 1 500 400. 

Kemudian Vika (Voice Interactive JKN), yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab yang dapat dihubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Serta Chika, chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp.