Miras Oplosan

Miras Oplosan 'Zimbel' Tewaskan 8 Orang di Karawang, Pelaku Jual Rp 25 Ribu per Botol

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miras Oplosan 'Zimbel' Tewaskan 8 Orang di Karawang, Pelaku Jual Rp 25 Ribu per Botol

TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG----- Sebanyak delapan orang warga Karawang tewas usai pesta minuman keras atau miras oplosan.

Mereka tewas usai menenggak miras bernama 'Zimbel' atau 'Bigbos'

Pihak Polres Karawang dalam hal ini jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang langsung menangkap tiga pelaku, baik itu peracik dan penjual miras oplosan tersebut.

"Jadi kami berhasil tangkap tiga pelaku pembuat dan penjual miras oplosan yang dinamai Zimbel atau Bigbos," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa kepada awak media di Mapolres Karawang, pada Jumat (24/6/2022) sore.

Baca juga: Begini Racikan Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Karawang

Baca juga: Polisi Temukan Ruang Rahasia Berisi Ratusan Botol Miras, Pemilik Rumah Ngaku Cuma Simpan Dua Kardus

Edi menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap yakni insial Y (25), D (27) dan R (30).

Adapun perannya, R sebagai peracik miras oplosan, sedangkan D dan Y yang menjualnya.

"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Karawang Timur. Setelah kami gerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, pemeriksaan saksi hingga korban yang masih dirawat," beber dia.

Dia menambahkan, sejumlah barang bukti diamankan puluhan botol yang sudah siap dijual.

Baca juga: Tempat Jual Miras di Kota Tangerang Berkedok Warung Jamu Digrebek Satpol PP

Lalu, alkohol 100 persen, sitrum, pewangi, gula pasir hingga milky pemanis.

"Jadi semua itu diracik dicampur air galon, lalu dimasukkan ke dalam botol-botol," imbuh dia.

Dikatakannya, miras oplosan itu dijual seharga Rp 25 ribu.

Para pelaku menjualnya ke sejumlah warga dari mulut ke mulut, artinya pembeli datang ke lokasi kontrakannya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini telah menjalankan usahanya ini selama kurang lebih 2 minggu hingga satu bulan.

"Penjualannya juga pembeli datang sendiri karena awal pemasarannya dari mulut ke mulut," imbuhnya.

Adapun para pelaku ini dijerat pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar.

Halaman
12