Selain itu juga dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana, tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia, hukumannya 15 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun atau semumur hidup.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangsel Gerebek Gudang Miras Tersembunyi di Tengah Kebun
Adapun identitas warga yang tewas itu inisial WA (28) warga Klari, S (31) warga Palumbonsari, R (22) dan A (40) warga Palawad.
Kemudian R (24), D (18), T (17) dan K (18) warga Rawamerta. (MAZ)