“Saya minta kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko untuk menindak tegas oknum UPT yang menerbitkan surat dan mengatasnamakan arahan Kepala Dinas,” katanya.
Baca juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Raya H Joan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Baca juga: Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Ciliwung Ternyata Mahasiswi, Kini Dirawat di RSCM akibat Pendarahan
Adi berjanji akan terus mendampingi AM berserta keluarganya akan tetap bisa tinggal di rusunawa tersebut.
Selain itu, Adi juga memberi uang tunai Rp 1 juta kepada AM untuk membeli susu cucunya.
“Saya akan dampingi terus keluarga ini agar tidak terusir dari rusun, karena perlu diketahui Pak AM dan anaknya yang lain tidak bersalah, tapi kenapa diperlakukan tidak adil? Bahkan warga rusun juga kasihan kalau AM harus pindah dari situ,” tuturnya. (faf)