Nama Jalan Diganti

Dukcapil Jakarta Tegaskan Proses Administrasi Rampung dalam Dua Pekan Imbas 22 Nama Jalan Diganti

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pergantian nama jalan di kawasan Setu Babakan, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bantaran Setu Babakan Barat menjadi H Rohim Sa'ih, sedangkan Bantaran Setu Babakan Timur menjadi KH Ahmad Suhaimi.

“Kalau itu kan Kepgub-nya kan tentang tata cara ya bagaimana caranya, seperti apa. Kalau Kepgub yang Nomor 565 tahun 2022 ini tentang penetapan nama jalannya yang akan diubah,” ujarnya.

Jalan M Mashabi ini semula bernama Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perubahan nama jalan yang dilakukan Guberbur DKI Jakarta Anies Baswedan ini, menurut sejarawan JJ Rizal, berpotensi menghilangkan nilai sejarah wilayah dan budaya. (Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah)

Dalam aturan yang dikeluarkan Anies, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk mengganti nama jalan.

Perubahan nama itu jalan itu hanya melibatkan para Wali Kota, Bupati dan para Kepala Dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu.

“Tidak (libatkan legislatif), kalau Kepgub 565/2022 ini hanya penetapan nama jalan dan gedung yang menugaskan para Wali Kota, Bupati, para dinas, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Dukcapil,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Budi meyakini proses perubahan administrasi kependudukan masyarakat yang terdampak pada penggantian 22 nama jalan akan rampung pekan depan.

Baca juga: Masyarakat yang Kena Dampak Perubahan Nama Jalan Tak diwajibkan Langsung Ganti Dokkumen

Proses perubahan administrasi kependudukan yang terdiri dari KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) ini, telah dimulai sejak 23 Juni 2022 lalu.

Budi menganggap, perubahan administrasi kependudukan masyarakat merupakan tupoksinya, sehingga para petugas sudah terbiasa melakukan pekerjaannya.

Apalagi petugas memberikan layanan jemput bola dengan mendatangi permukiman warga dan melibatkan perangkat RT serta RW.

“Sebenarnya tiga hari ini kami lakukan serentak, sudah 30 persen itu. Jadi saya yakin banget, dua pekan ini selesai. Hari Senin sampai Sabtu kami lakukan layanan seperti itu,” imbuhnya.

Baca juga: Pemda DKI Dianggap Minim Sosialisasi soal Perubahan 22 Nama Jalan, Warga Khawatir Perubahan Dokumen

Meski yakin bakal cepat selesai, namun Budi menyebut petugas di lapangan tetap menemui kendala. Misalnya para wajib KTP tidak berada di rumah dengan berbagai alasan tertentu.

“Di antaranya mereka juga ada yang tidak tahu keberadaannya, tapi itu cuma beberapa ya, dan RT/RW juga tidak tahu keberadannya. Mereka masih numpang pakai alamat di sini, tapi sebenarnya sudah tidak tinggal di Jakarta,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta bakal memanggil pihak eksekutif buntut tidak dilibatkan dalam penggantian 22 nama jalan di Ibu Kota.

Pengawas pemerintah daerah itu merasa, mereka harus dilibatkan karena mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.

“Pastinya DPRD DKI tidak diajak komunikasi terkait dengan itu. Nanti hari Senin pekan depan kami akan ada rapat koordinasi, mungkin ada beberapa hal yang akan kami tanyakan, termasuk di dalamnya itu (soal penggantian nama jalan),” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pada Senin (4/7/2022).

Mujiyono mengatakan, sepengetahuan dia mekanisme penggantian nama harus melewati DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu. Apalagi keberadaan mereka merupakan representasi masyarakat di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

“Yah seharusnya kalau memang mekanismenya lewat DPRD, yah berarti salah (tidak koordinasi),” ujar Mujiyono yang juga menjadi Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta ini. (faf)