TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Tidak selamanya niat baik bisa menyenangkan banyak pihak.
Hal inilah yang mungkin menggambarkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan tokoh Betawi.
Penggantian nama ini didasari keinginan untuk memberikan penghormatan pada tokoh Betawi yang telah berjasa dalam perkembangan Jakarta yang di tahun 2024 tak lagi menyandang ibu kota negara.
Namun penggantian nama ini justru menimbulkan polemik.
Baca juga: DPRD Tidak Dilibatkan, Prasetyo Ancam Penggantian 22 Nama Jalan di Jakarta dapat Dibatalkan
Selain adanya penolakan warga sekitar yang tidak ingin nama jalannya diganti. Salah satunya kekhawatiran kesulitan mengganti administrasi, juga ada kurang dekatnya dengan tokoh tersebut.
Bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga merasa heran, 22 nama jalan tidak termasuk Ali Sadikin Gubernur DKI Jakarta tahun 1966-1977 yang berjasa mengembangkan Jakarta lebih modern.
Padahal sejak 2021 DPRDI DKI sudah minta agar jalan di sekitar kawasan Kebon Sirih diganti menjadi nama Ali Sadikin.
Hal inilah yang membuat DPRD DKI meradang. Apalagi juga pada saat penggantian 22 nama jalan, DPRD DKI Jakarta yang merasa 'dilangkahi' karena tidak dilibatkan dalam proses penggantian nama tersebut.
Baca juga: Perubahan Nama Jalan di Jakarta Berpotensi Menghilangkan Nilai Sejarah dan Budaya
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengklaim, pemerintah daerah tidak perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk mengganti 22 nama jalan di Jakarta.
Penggantian nama jalan itu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
“Kalau kami kan melakukan eksekusi terhadap Kepgub Nomor 565 tahun 2022. Kami diminta untuk melakukan tugas terkait perubahan nama jalan, jadi kami melakukan sesuai dengan amanah tersebut,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin pada Senin (4/7/2022).
Menurut dia, Kepgub tersebut telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Juni 2022 lalu.
Baca juga: 5 ribu Warga Jakarta Perbarui KTP-el Buntut Penggantian 22 Nama Jalan
Penggunaan regulasi itu mengacu pada Kepgub Nomor 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum di DKI Jakarta yang ditetapkan Gubernur Sutiyoso.
Kata dia, Kepgub tersebut mengatur dua hal yang berbeda.
Kepgub yang dikeluarkan Sutiyoso digunakan sebagai pedoman dalam proses penetapannya, sedangkan Kepgub yang dikeluarkan Anies mengatur tentang penetapan jalan yang sudah disetujui.
“Kalau itu kan Kepgub-nya kan tentang tata cara ya bagaimana caranya, seperti apa. Kalau Kepgub yang Nomor 565 tahun 2022 ini tentang penetapan nama jalannya yang akan diubah,” ujarnya.
Dalam aturan yang dikeluarkan Anies, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk mengganti nama jalan.
Perubahan nama itu jalan itu hanya melibatkan para Wali Kota, Bupati dan para Kepala Dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu.
“Tidak (libatkan legislatif), kalau Kepgub 565/2022 ini hanya penetapan nama jalan dan gedung yang menugaskan para Wali Kota, Bupati, para dinas, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Dukcapil,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Budi meyakini proses perubahan administrasi kependudukan masyarakat yang terdampak pada penggantian 22 nama jalan akan rampung pekan depan.
Baca juga: Masyarakat yang Kena Dampak Perubahan Nama Jalan Tak diwajibkan Langsung Ganti Dokkumen
Proses perubahan administrasi kependudukan yang terdiri dari KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) ini, telah dimulai sejak 23 Juni 2022 lalu.
Budi menganggap, perubahan administrasi kependudukan masyarakat merupakan tupoksinya, sehingga para petugas sudah terbiasa melakukan pekerjaannya.
Apalagi petugas memberikan layanan jemput bola dengan mendatangi permukiman warga dan melibatkan perangkat RT serta RW.
“Sebenarnya tiga hari ini kami lakukan serentak, sudah 30 persen itu. Jadi saya yakin banget, dua pekan ini selesai. Hari Senin sampai Sabtu kami lakukan layanan seperti itu,” imbuhnya.
Baca juga: Pemda DKI Dianggap Minim Sosialisasi soal Perubahan 22 Nama Jalan, Warga Khawatir Perubahan Dokumen
Meski yakin bakal cepat selesai, namun Budi menyebut petugas di lapangan tetap menemui kendala. Misalnya para wajib KTP tidak berada di rumah dengan berbagai alasan tertentu.
“Di antaranya mereka juga ada yang tidak tahu keberadaannya, tapi itu cuma beberapa ya, dan RT/RW juga tidak tahu keberadannya. Mereka masih numpang pakai alamat di sini, tapi sebenarnya sudah tidak tinggal di Jakarta,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta bakal memanggil pihak eksekutif buntut tidak dilibatkan dalam penggantian 22 nama jalan di Ibu Kota.
Pengawas pemerintah daerah itu merasa, mereka harus dilibatkan karena mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.
“Pastinya DPRD DKI tidak diajak komunikasi terkait dengan itu. Nanti hari Senin pekan depan kami akan ada rapat koordinasi, mungkin ada beberapa hal yang akan kami tanyakan, termasuk di dalamnya itu (soal penggantian nama jalan),” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pada Senin (4/7/2022).
Mujiyono mengatakan, sepengetahuan dia mekanisme penggantian nama harus melewati DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu. Apalagi keberadaan mereka merupakan representasi masyarakat di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Yah seharusnya kalau memang mekanismenya lewat DPRD, yah berarti salah (tidak koordinasi),” ujar Mujiyono yang juga menjadi Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta ini. (faf)