TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka atas kasus kecelakaan maut di Jalan Transyogi alternatif Cibubur, Jatisampurna, Bekasi pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Direktur Lalu Lintas polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman mengatakan, satu tersangka itu berinisial S yang merupakan sopir truk tangki Pertamina.
Baca juga: Warga Cibubur Gelar Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan Maut, Ajukan 4 Tuntutan
Baca juga: Ini Kata KNKT Soal Traffic Light yang Dianggap Jadi Faktor Penyebab Kecelakaan Maut
Sementara, satu orang lainnya yang merupakan asisten sopir masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagak tersangka.
"Saya koreksi (berita kemarin), hanya ada satu tersangka si sopir," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi atas kecelakaan yang tewaskan 10 orang dan lima lainnya luka-luka.
Hasil pemeriksaan, aparat kepolisian menemukan kelalaian pada sopir tersebut saat berkendaraan.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan dari pada kendaraan kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," terangnya.
Seharusnya, S yang setiap hari membawa mobil tersebut sudah mengetahui bagaimana kondisi truk sebelum berangkat.
Sehingga, dalam perkara kecelakaan ini, ada unsur kelalaian dari sopir dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis dari pada kondisi mobilnya," terangnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur telah mengidentifikasi tujuh jenazah korban kecelakaan mau di Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (19/7/2022) lalu.
Baca juga: Korban Selamat Kecelakaan Truk Pertamina Hendri Panggabean, Sebelumnya Ditinggal Anaknya Meninggal
Baca juga: Ruslan, Korban Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Cibubur Diketahui Hendak Antar Paket