Kasus Brigadir J

Bharada E Terancam Tidak Bisa Dilindungi LPSK karena Status Tersangka, Kecuali Lakukan Hal Ini

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, ada kemungkinan permohonan pengajuan perlindungan LPSK terhadap Bharada E terancam ditolak karena statusnya tersangka.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bharada E yang meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam ditolak.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, status Bharada E saat ini sudah menjadi tersangka, jajaran LPSK tidak ingin tergesa-gesa memutuskan keputusan perlindungan itu.

Hasto menambahkan, LPSK akan lebih dulu memastikan kembali hal tersebut ke polisi untuk bisa memutuskan ke tahap selanjutnya.

"Karena kami (LPSK) harus pastikan itu, dan kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk terlindung LPSK," kata Hasto, Jumat (5/8/2022).

Bharada E sudah ditetapkan tersangka atas kasus polisi tembak polisi Brigadir Yosua atau Brigadir J yang menjadi tolak ukur kepastian aturan LPSK.

Apabila pelapor meminta perlindungan saat menjadi tersangka, maka LPSK akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang sesuai ranahnya.

"LPSK kewenangannya hanya memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau saksi korban, kalau sudah tersangka tentu kewajiban dari aparat penegak hukum," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu kemudian akan memutuskan, diterima atau ditolak.

"Kita akan tetap putuskan melalui rapat paripurna, nantinya dihadiri total tujuh pimpinan LPSK untuk memutuskan," tuturnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Tenangkan Awak Media yang Berebut Wawancara seusai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Mengalami Trauma Berat Ditangani Psikolog Klinis

Hasto juga mengingatkan, secara garis besar, permohonan Bharada E untuk dilindungi tidak dapat dikabulkan.

"Tapi tentu saja, karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, kemungkinan besar akan ditolak," kata Hasto.

Namun, LPSK memiliki aturan untuk mencari solusi di ranah lainnya.

Apabila Bharada E ingin tetap ingin dilindungi, dianjurkan untuk meminta Justice Collaborator (JC) ke LPSK, dan mengikuti prosedural syarat berlaku.

"Dia harus bisa memberikan keterangan untuk membongkar perkaranya secara tuntas termasuk orang-orang yang ada di atas dia apakah ada orang yang memerintahkan dia atau siapa pun," ujarnya.

Arahan itu, kata Hasto, atas dasar pasal yang sudah diketahuinya dan Bharada E bukan pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Kalau melihat pasal diterapkan ini kan Pasal 338, juncto 55 dan 56 ya, itu kan bisa di asumsikan bahwa polisi melihat ini bukan pelaku tunggal hanya ini orang," kata Hasto.

Sebelumnya, Bharada E yang berstatus tersangka s Polri melakukan proses asesmen psikologis.

Baca juga: Kirdi Putra Menduga Permintaan Maaf Ferdy Sambo hanya Formalitas Meredam Emosi Masyarakat

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Merasa Tertekan atas Asumsi Publik Kematian Ajudannya Brigadir Yosua

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan, secara aturan yang berlaku, LPSK tidak bisa melindungi pemohon yang berstatus tersangka.

Tetapi jajarannya mengatakan, Bharada E masih dapat mendapatkan perlindungan.

"Betul, memang tersangka itu tidak boleh dilindungi atau tidak dapat dilindungi oleh LPSK kecuali kalau tersangka itu atau pelaku itu kemudian masuk dalam kategori Justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama," kata Maneger, Kamis (4/8/2022). 

Maneger balik mempertanyakan, apakah Bharada E ingin mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Selain menanyakan perihal pengajuan, Maneger menambahkan, justice collaborator juga membutuhkan syarat kesiapan untuk memenuhi syarat prosedural.

"Yang paling utama dalam bersangkutan JC itu adalah dia bersedia untuk mengungkap pelaku utamanya."

"Itu kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri bergerak menahan Bharada E seusai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, jajarannya segera menahan Bharada E setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," kata Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).