Polisi Tembak Polisi

3 Kejanggalan Laporan Putri Candrawathi yang Membuat Laporannya Ditolak LPSK

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai terdapat beberapa hal janggal selama proses mendapatkan keterangan dari istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, sebelum pihaknya menentukan keputusan diberikan perlindungan atau tidak, jajaranya tentu terlebih dahulu melihat beberapa aspek keterangan untuk pendukung.

Beberapa kejanggalan yang sempat dilihat terhadap bukti keterangan yang sudah didapat jajaranya, yakni:


Pertama, terdapat dua laporan yang sudah diajukan, yaitu laporan Pasal 289 KUHP, dan Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

"Tapi, kedua laporan bertanggal berbeda, namun nomornya sama, karena itu, kami mungkin terkesan lambat dan muncul pertanyaan 'Kok tidak memutuskan perlindungan ke PC?' ya karena itu," kata Hasto, Selasa (16/8/2022).

Kedua,  ketika LPSK hendak melakukan komunikasi dengan Putri Candrawathi, pada 16 Juli 2022 dan 9 Agustus 2022, jajarannya tidak mendapat keterangan tambahan mengenai peristiwa tersebut.

Sehingga, Hasto mengungkapkan jajarannya memiliki sikap ragu akan hal tersebut, dan justru berfikir adanya dugaan desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Baca juga: LPSK Menilai Istri Irjen Ferdy Sambo Tengah Dalam Kondisi Trauma dan Stres

Baca juga: Penyebab Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang saat Rayakan HUT Pernikahan

"Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenernya tidak tahu-menahu tentang permohonan,tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan LPSK," ungkapnya.

Ketiga, keputusan penolakan ini juga sudah di koordinasikan dengan  Bareskrim Polri yang juga sudah menghentikan pengusutan terkait laporan pelecehan seksual oleh Putri Candrawathi.

"Karena, untuk peristiwa itu ternyata tidak ditemukannya tindak pidana berdasarkan pelecehan seksual atau kekerasan seksual," imbuh Hasto.

Tiga hal itulah yang mendasari akhirnya LPSK menghentikan permohonan perlindungan Putri Candrawathi. 

"Oleh karena itu, LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap Ibu P, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," ujarnya.

Baca juga: Alasan LPSK Melindungi Bharada E terkait Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Komnas HAM Belum Pernah Bertemu dengan Istri Ferdy Sambo, Keterangannya Sangat Penting

Keputusan LPSK dinyatakan mutlak, sebab jajarannya menilai tidak ditemukannya bukti atau fakta tindak pidana pelecehan seksual yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Hasto juga menjelaskan bahwa keputusan itu sudah dikatakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"LPSK sudah menghentikan penelaahan terkait permohonan, karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri," kata Hasto. (m37)