TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ada tujuh kejanggalan terkait dugaan rudapaksa yang dialami Putri Candrawathi-istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Kejanggalan itu dikemukakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menanggapi temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM telah menyerahkan hasil temuan dan rekomendasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Tim Khusus Polri.
Dalam laporan itu disebutkan sejumlah temuan, salah satunya menyebutkan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan bahwa ada kejanggalan dari hasil temuan tersebut.
LPSK menyebutkan kejanggalan itu dalam 7 poin.
Pertama, kecil kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi alias PC.
Alasannya, masih ada Kuat Maruf dan saksi Susi yang menjadi pekerja rumah tangga Putri Candrawathi saat kejadian itu di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Komnas HAM: ada Dugaan Kuat Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi
Baca juga: 3 Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan setelah Menjalani Pemeriksaan Konfrontir di Bareskrim Polri
"Yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ujar Edwin Partogi, Minggu (4/9/2022).
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo). PC adalah istri jenderal," katanya lagi.
Menurutnya, dua hal biasanya terpenuhi dalam kasus rudapaksa, pertama relasi kuasa dan kedua pelaku memastikan tidak ada saksi.
Contoh relasi kuasa itu terjadi antara dosen dengan mahasiswa, orangtua dengan anak, artis dengan fans, bos dengan karyawan, rentenir dengan pengutang, dan lainnya.
Relasi kuasa bahkan bisa saja terjadi antara seseorang dengan orang yang disukai atau dikaguminya, walaupun tidak punya hubungan langsung.
"Yang lain, PC masih bertanya kepada RR (Ricky Rizal-tersangka pembunuhan Brigadir J-Red) ketika itu di mana Yosua."
"Jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual, tapi korban masih tanya di mana Yosua," kata dia.
Setelah ada peristiwa dugaan pelecehan seksual itu, Brigadir J dan Putri Candrawathi masih tetap bertemu.
Pertemuan itu saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tampak dari rekaman CCTV, keduanya datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.
Atas kondisi tersebut, LPSK menilai janggal.
Baca juga: Putri Candrawathi Datangi Bareskrim Polri untuk Jalani Pemeriksaan Kembali Siang Ini
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Melihat ke Wajah Ferdy Sambo selama Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Dan kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar."
"Itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan."
"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC. Ya kan?"
"Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal."
"Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," ujarnya.
Namun, Edwin enggan menyebutkan kejanggalan selanjutnya.
"Karena ada tujuh, tapi yang ketujuh saya nggak mau sebutkan dulu karena belum dibuka oleh penyidik. Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan."
"Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata Edwin Partogi Pasaribu.