Polisi Tembak Polisi

LPSK Yakin Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Brigadir J

Penulis: Desy Selviany
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (11/8/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebut istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi seperti ogah-ogahan dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. 

Sikap Putri Candrawathi yang seperti ogah-ogahan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dialaminya disebutkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu Selasa (26/9/2022). 

Dalam keterangannya di Kompas Tv, Edwin Partogi Pasaribu membandingkan sejumlah kasus kekerasan seksual yang pernah ditanganinya dengan kasus Putri Candrawathi saat ini. 

Kata Edwin Partogi, biasanya korban kekerasan seksual merespon baik upaya LPSK terkait dengan perlindungan korban kekerasan seksual. 

Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi.

Menurut Edwin Partogi, Putri Candrawathi terlihat tidak begitu antusias ketika ditawarkan oleh LPSK untuk perlindungan saksi dan korban.

Bahkan, Putri Candrawathi disebut tidak responsif dengan sikap yang dikeluarkan oleh LPSK. 

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, IPW Tagih Janji Kapolri Soal Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas

"Para pemohon semua merespon upaya LPSK untuk dalami apa yang mereka alami, tapi hal ini berbeda dengan PC. Bu PC sebagai pengaju permohonan orang butuh dukungan perlindungan bantuan LPSK tapi kok tidak responsif tidak antusias," ungkap Edwin Partogi. 

Keganjilan lain dalam kasus kekerasan seksual yang diterima Putri Candrawathi ialah terkait dengan runutan kasus. 

Kata Edwin, biasanya korban kekerasan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.

Biasanya, pelaku jauh lebih dominan ketimbang korban. 

Baca juga: Guru Besar Unpad Singgung Ferdy Sambo Dilindungi "Kakak Asuh", Kadiv Humas Polri: Itu Tidak Ada

Namun, dalam hal ini justru kebalikannya.

Putri Candrawathi yang merupakan istri seorang jenderal jauh lebih memiliki relasi kuasa ketimbang pelaku yang merupakan seorang ajudan. 

Selain itu, ketidaklaziman lainnya ialah terkait dengan tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Biasanya, TKP kekerasan seksual dilakukan pelaku di tempat yang tidak ada saksi dan di wilayah yang dikuasai penuh oleh pelaku.

Baca juga: Indonesia Police Watch Desak Polri Segara Menahan Putri Candrawathi

Namun, dalam kasus Putri Candrawathi, TKP dilakukan di rumah Putri Candrawathi baik itu di Magelang ataupun di Duren Tiga.

Saat peristiwa terjadi, di TKP juga terdapat para ajudan suami Putri Candrawathi yang lainnya sehingga banyak saksi mata di tempat tersebut. 

Hal inilah yang membuat LPSK meyakini bahwa Putri Candrawathi ialah korban palsu dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. 

sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6v5Xpxdc4Zs