Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun minta Majelis Hakim agar pihaknya bisa langsung membacakan eksepsi dari Putri Candrawathi atas dakwaan jaksa.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Beri Iphone 13 Pro Max, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Pasca Penembakan
Baca juga: Mengamati Ekspresi Ferdy Sambo Saat Mendengar Dakwaan Kronologi Detik-detik Penembakan Brigadir J
Ucap Terima kasih
Pada pemberitaan sebelumnya, Putri Candrawathi disebut mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ucapan terimakasih itu disampaikan usai Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Bharada E, Putri Candrawathi juga menyampaikan terima kasih pada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ucapan itu terungkap tatkala JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi disebut mengucapkan terima kasih pada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada 10 Juli 2022.
Baca juga: Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Istana Usul Heru Budi Hartono Terapkan WFH Setiap Jumat
Baca juga: Saat Brigadir J Masih Bergerak, Ferdy Sambo Menembak Satu Kali Tepat di Kepala Hingga Tewas
Sementara itu, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Menurut Jaksa, Putri Candrawathi menyampaikan terima kasih saat berada di rumah di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.