Sidang Ferdy Sambo

Ketika Putri Candrawathi tak Paham Dakwaan Jaksa: Mohon Maaf yang Mulia Saya tak Mengerti

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi terlebih dahulu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat persindangan Putri menyatakan tak mengerti dakwaan JPU

"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata Jaksa, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Saat itu, kata Jaksa, Ferdy Sambo di rumah Saguling memanggil Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Ketiganya lalu menemui Ferdy Sambo yang tengah bersama Putri Candrawathi.

Jaksa menyebut, Ferdy Sambo memberikan amplop kepada Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

"Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500.000.000."

"Sedangkan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1.000.000.000," terang Jaksa.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022, apabila kondisi sudah aman," lanjutnya.

Posisi Putri Candrawathi dari Lokasi Eksekusi Brigadir J

Dilansir Tribunnews.com, Putri Candrawathi disebut berada dalam posisi yang tidak jauh saat dilakukan eksekusi Brigadir J.

Jaksa berujar, posisi Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak hanya sekitar 3 meter.

"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak 3 meter dari jarak Yosua berdiri sebelum ditembak,” ungkap jaksa dalam persidangan, Senin.

Setelah Brigadir J dieksekusi, Putri Candrawathi seolah acuh tak acuh keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas di Duren Tiga.

Putri pun kembali ke rumah pribadinya dengan diantar oleh Bripka Ricky Rizal.

"Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 diantar oleh Saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 Nomor 29," tutur Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Klaim Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa di Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih pada Bharada E setelah Pembunuhan Brigadir J