TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Lalu, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum.
Henry mengatakan, ketiga kliennya itu mengaku tak tahu informasi kematian Brigadir J sudah direkayasa.
"Mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa," ujarnya, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Ketiganya menganggap informasi yang diberikan oleh Ferdy Sambo itu adalah peristiwa yang sebenarnya.
"Sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis saya bertanggungjawab, saya meminta maaf," kata Henry.
Lebih lanjut, ia mengatakan fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Terdakwa Obstruction of Justice Telah Tiba di PN Jaksel, Persidangan Dibagi 2 Sesi Hari Ini
"Jadi saya nggak boleh berprasangka. Saya masih memegang asas praduga tak bersalah. Setiap orang wajib dianggap tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan orang itu bersalah dan putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar dia.
"Jadi saya masih harus menghormati keterangan-keterangan mereka. Tidak berarti karena dia sebagai tersangka kemudian keterangan mereka harus saya sampingkan," lanjutnya.
Diketahui, sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022).
Berikut 6 terdakwa:
1. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum, AKP Irfan Widyanto
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin
5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.