TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Jalan Juanda dan Jalan Garuda, Kota Tangerang, rusak selama bertahun-tahun akhirnya akan diperbaiki.
Dua pemilik Jalan Juanda yakni Pemerintah Kota Tangerang dan PT Angkasa Pura II telah menyepakati untuk perbaikan jalan tersebut.
Rencana perbaikan Jalan Juanda ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tangerang dan PT Angkasa Pura II.
Isi perjanjian kerjasama tersebut meliputi pemanfaatan 15 Aset Angkasa Pura II oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk pelayanan publik.
Seperti perbaikan ruas jalan rusak di Jalan Garuda, Jalan Juanda, hingga Jalan Kali Perancis.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengucapkan terima kasih kepada PT AP II, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Menurutnya, instansi pemerintah itu mendukung Pemkot Tangedang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: PUPR Kota Tangerang Pastikan Jalan Juanda yang Rusak Diperbaiki, Rampung Akhir Tahun 2022
Baca juga: Dinas PUPR dan AP II Rapat Pembahasan PKS Perbaikan Jalan Juanda dan Garuda yang Rusak Parah
"Alhamdulillah urusan masalah aset milik PT AP II di Kota Tangerang pecah telur, sehingga perbaikan Jalan Garuda dan Jalan Kali Perancis segera akan kita lakukan perbaikan," ujar Arief R Wismansyah, Selasa (25/10/2022).
"Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sudah menjembatani dan membimbing kita dalam permasalahan aset ini akhirnya bisa terselesaikan untuk nanti kita lakukan pengelolaan," ujarnya.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, ada tiga hal utama dalam perjanjian kerjasama dengan Pemkot Tangerang.
Ketiga hal itu yakni memberikan jaminan kepastian terhadap pemanfaatan aset yang sudah dikerjasamakan, pendataan administrasi aset dan pengembangan aset untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang.
"Selain penandatangan kerjasama, PT Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota Tangerang juga melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Kota Tangerang tentang Penyediaan Layanan bagi Masyarakat Pencari Keadilan," ujarnya.
"Ini momentum yang luar biasa setelah bertahun-tahun melewati fase diskusi, kami sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang serta Kejaksaan Negeri yang telah memberikan opini legalnya."
"Memang ini adalah suatu hal yang harus kita selesaikan," kata Muhammad Awaluddin.