Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Mengaku Tidak Pernah Tahu Akan Ada Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi

Penulis: Nurmahadi
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan penjara 8 tahun dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Persamaan kehendak para terdakwa diwujudkan dalam penembakan disanggupi Richard Eliezer alias Bharada E. 

JPU menilai, Ricky Rizal terlibat saat perencanaan pembunuhan karena sejak awal sudah mengetahui niat Ferdy Sambo membunuh Yosua.

"Sehingga dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa penuntut umum.