Saat itu, Ricky Rizal menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengawasi Brigadir J.
Hal itu terbukti ketika dirinya memutar balik mobil terlebih dahulu ketika tiba di rumah dinas untuk membawa Putri Candrawathi kembali ke rumah pribadi.
"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," ucapnya.
Ricky Rizal heran jika dianggap jaksa terlibat mengawasi Brigadir J. Alasannya, posisi dirinya saat itu terhalang pagar rumah
"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," ujarnya.
"Dan sudah kita ketahui bersama, bahwa di bagian depan rumah juga terdapat garasi dan pintu pagar yang dapat
terbuka."
"Sedangkan dalam CCTV terlihat pada saat almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat berada di sekitar tempat tersebut, saya sama sekali tidak pernah mendekat ke arah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Duga, ada Dorongan Amplop untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo
Baca juga: Pengamat Nilai Bripka Ricky Rizal Masih Patuh Ferdy Sambo, Kesetiaannya Tanpa Batas
Sebelumnya, jaksa penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal berdasarkan fakta persidangan, Senin (16/1/2023).
Dalam tuntutan itu, jaksa mengatakan, Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 430 KUHP, JPU menuntut pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.
JPU mengatakan, tindakan penolakan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo menghabisi Yosua tidak termasuk dalam upaya pencegahan tindak pembunuhan.
"Bahwa perkataan terdakwa Ricky yang mengatakan 'tidak berani Pak karena Saya tidak kuat mentalnya Pak' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Menurut JPU, penolakan Ricky Rizal hanya sebagai bentuk pernyataan tidak bersedia.
"Sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.