Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(TribunTravel.com/mym)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Jadwal Kereta Api Tambahan untuk Periode Februari 2023, Cek Syarat Perjalanannya