"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujarnya lagi.
Perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat, serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum sebagai kepala divisi profesi dan pengamanan Polri saat kasus itu terjadi.
Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia sehingga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.
Tidak ada hal yang meringankan atas terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Tangis Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tuhan Kau Hadir di Sini
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Punya Niat Habisi Brigadir J, Perintah Hajar Bukan Tembak Bantahan Kosong
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis hukuman mati itu diputuskan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang suaranya seakan tercekat saat membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).
Jaksa yakin, Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).