TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menjadi terpidana mati setelah dijatuhi vonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis mati Ferdy Sambo itu atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutapea.
Terkait vonis mati tersebut, keluarga Ferdy Sambo mengaku syok.
Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hukuman mati tidak hanya berimbas pada Ferdy Sambo, melainkan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut jaksa hukuman penjara 8 tahun.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada terdakwa, anak pun juga," kata kerabat Ferdy Sambo seusai sidang vonis mati Ferdy Sambo.
"Kalau misalkan seumur hidup, anaknya bisa berdiskusi dengan orangtua ketika di tahanan. Masih bisa bertanya saya menjalani hidup, kalau hukuman mati kasian juga," katanya lagi.
Dia berharap, saat sidang banding atau kasasi, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa terkoreksi.
"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," katanya.
Harapan lainnya, anak-anak Ferdy Sambo bisa tabah dan kuat menerima keadaan orangtuanya tersebut.
"Mudah-mudahan anaknya kuat, saya pikir kalau Pak Ferdy siap, tapi anaknya mudah-mudahan bisa kuat," ujarnya.
Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Hal memberatkan
Ferdy Sambo divonis hukuman mati berdasarkan hal-hal memberatkan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J aliasĀ Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hukuman mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).