TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Keluarga Richard Eliezer alias Bharada E tidak hadir langsung dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan NegeriĀ Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ketidakhadiran keluarga Bharada disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas.
"Hari ini nggak ada (keluarga Richard Eliezer)," kata Susilaningyas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang vonis Bharada E.
Harapan LPSK, kata Susilaningtyas, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer.
Pasalnya, Bharada E selama ini membongkar kejahatan pembunuhan berencana Brigadir JĀ atau bertindak sebagai justice collaborator (JC).
"Dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya," kata dia.
"Karena ada obstruction of justice, terus yang kedua juga berharap untuk dipertimbangkan surat rekomendasi dari LPSK berkaitan dengan JC," ujarnya.
Hal lainnya yang mesti dipertimbangkan adalah pleidoi (nota pembelaan) dan duplik (tanggapan atas replik).
"Semoga hakim memberikan putusan yang sangat adil yang sesuai dengan Pasal 10 A ayat E perlindungan saksi dan korban," ujarnya.
Jika putusan tak sesuai, Susilanintyas menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Richard Eliezer dan kuasa hukumnya..
"Karena kami pasti bekerja sama dengan mereka dan kami pertimbangkan juga diskusi dengan mereka untuk langkah yang lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Richard Lovers, Serukan Torang Deng Icad dan Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Ringan
Baca juga: Pendukung Richard Eliezer Penuhi PN Jaksel Berharap Hukuman Seringan-ringannya
Sementara itu, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir langsung dalam sidang vonis Richard Eliezer (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Rosti berharap, majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya bagi Richard Eliezer.
Apalagi Richard sudah meminta maaf bahkan sampai bersujud kepada keluarga Brigadir J.
Oleh karena itu, Rosti berharap, permintaan maaf dan sujud Richard Eliezermenjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis.
"Kami berharap terbaik, karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf, sujud kepada kami," kata dia.
"Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut," ujarnya.
Dia dan dan keluarga, telah memaafkan perbuatan Richard E terhadap Brigadir J.
"Kami tetap memaafkan Richard," tutur Rosti Simanjuntak.