Kasus Brigadir J

Richard Lovers, Serukan Torang Deng Icad dan Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Ringan

Pendukung Bharada Richard Eliezer memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Pendukung terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Hari ini, Richard Eliezer menjalani sidang vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pendukung Bharada Richard Eliezer memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Mereka mengenakan kaus warna hitam dengan tulisan bernada dukungan untuk Eliezer.

Ada yang mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Perwakilan dari Emak2 & Bapak2 Richard Lovers'.

Ada juga yang mengenakan kaus bertuliskan #SaveBharadaE #TorangdengIcad'.

Foto Richard juga terpampang di depan kaus.

Salah seorang pendukung, Nahda (60), berharap Richard mendapat hukuman seringan-ringannya.

Ia mengagumi Richard yang jujur selama proses persidangan.

"Jika dia bebas dari penjara harapannya, mudah-mudahan bisa kembali bertugas di Brimob untuk jaga keamanan," kata Nahda. 

Sementara itu, kepadatan terjadi di lorong menuju ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bahkan pengunjung yang ingin menuju ruang sidang lainnya harus berdesak-desakan.

Ibunda Richard Kuat Mental

Rynecke Alma Pudihang, ibunda Bharada Richard Eliezer (Bharada E), saat ini sangat resah.

Keresahan bisa dimaklumi mengingat hari ini, Rabu (15/2/2023), nasib putra kesayangannya akan ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rynecke galau karena melihat ketegasan majelis hakim yang tak segan memvonis empat terdakwa kasus polisi tembak polisi lebih berat dari tuntutan.

Berkaca dari fakta tersebut Rynecke berdoa agar hati majelis hakim melunak pada Bharada E.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved