TRIBUNTANGERANG.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, Mantri S, tersangka pembunuhan Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir bukan ASN.
Mantri S merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Statusnya non PNS," ujarnya saat ditemui di DPRD Banten, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Rumah Dito Mahendra Geledah KPK, Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, Kaget Ada Belasan Senjata Api
Kini Mantri S ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pembunuhan terhadap kepala desa.
"Ini kan sudah ditangani oleh polisi. Kami masih berkoodinasi dengan pihak kepolisan dan memastikan bahwa betul itu pegawai RSUD Banten," katanya.
Saat ini, kata Nana, pihaknya sedang melakukan klarifikasi bahwa status kepegawaian S bukan ASN ataupun PPPK.
Seperti halnya pemberitaan yang sempat mengabarkan bahwa S merupakan seorang ASN di RSUD Banten.
Kemudian setelah kasus tersebut masuk ke ranah kepolisian, status kepegawaian dari yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan.
"Otomatis lah itu, kalau peristiwanya pidana berat diberhentikan langsung apalagi non PNS. Kalau PNS ada mekanisme, kalau non PNS otomatis diberhentikan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia bilang pemberhentian dilakukan Direktur RSUD Banten.
"Kalo non PNS itu diberhentikannya langsung oleh pemberi kerja atau pemberi SK nya, dalam hal ini oleh Direktur Rumah Sakit," katanya.
Sosok Mantri S
Diketahui, Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir tewas setelah ditusuk jarum oleh pria berinisial S di kediamannya pada Minggu (12/2/2023)
RT Desa Curuggoong, Bahraen, mengungkap sosok dan keseharian pelaku berinisial S.
Menurut dia, S merupakan warga Kampung Pasar, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.