Kriminal

AG Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penganiayaan setelah Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Penulis: Nurmahadi
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG-anak yang berkonflik dengan hukum-akan menjalani sidang pemeriksaan saksi setelah menjalani putusan sela dari sidang eksepsi sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Eksepsi atau pembelaam anak berkonflik dengan hukum, AG (15) telah ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Selanjutnya, AG akan menjalani sidang pemeriksaan saksi setelah menjalani putusan sela dari sidang eksepsi sebelumnya.

Terdakwa AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan, dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi AG.

"Eksepsi ditolak dilanjutkan Pemeriksaan saksi," ujarnya.

Sebanyak lima saksi akan hadir dalam sidang lanjutan pelaku anak AG hari ini, termasuk ayah dari David Latumahina, yakni Jonathan Latumahina.

Kehadiran Jonathan kali ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum David, Melisa Anggriani.

"Iya dan akan bersaksi pagi ini, ayah David konfirmasi hadir," kata Melisa.

Selain itu,  paman korban, Rustam Hatala dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan AG hari ini

"Ada Rustam, pamannya David," ujar Melisa Anggriani.

Baca juga: Keluarga David Latumahina Bakal Tolak Musyawarah dengan AG di Pengadilan Besok, Ini Alasannya

Baca juga: Berkas Kasus AG Lengkap Bakal Segera Dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan

Tolak musyawarah

Keluarga David Latumahina-korban penganiayaan pelaku Mario Dandy Satriyo-menolak diversi atau musyawarah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar musyawarah antara AG-kekasih Mario Dandy Satriyo-dengan keluarga David Latumahina, Rabu (29/3/2023).

Kuasa hukum keluarga David Latumahina, Mellisa Anggraini mengatakan, alasan penolakan diversi karena usia pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu.

Menurut dia, ada syarat dalam Undang-Undang Peradilan Pidana Anak dimungkinkan diversi jika di bawah usia 12 tahun.

Halaman
12