"Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta," ujar Maharani.
Soal laporan yang dibuat M, Maharani mengatakan hal tersebut adalah bentuk ancaman M kepada Bukhori Yusuf agar bersedia rujuk.
"BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini (Senin) dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya," tandas Maharani.
Baca juga: Rekam Jejak Hermawi Taslim, Pernah Jadi Kuasa Hukum Presiden GusDur dan Jokowi
Pihak M Sudah Melapor sejak November 2022
Pelaporan terhadap MKD DPR ternyata bukan langkah pertama yang dilakukan pihak M.
Srimiguna mengatakan M sudah sempat melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Namun, karena belum ditindaklanjuti, pihak M mem-follow up ke Polrestabes Bandung pada April 2023.
Lalu, per 9 Mei 2023, laporan M dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah, yaitu Jakarta, Bandung, dan Depok.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung," katanya.
"Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut," urai Srimiguna, Senin.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," ujanrya.
"Kemudian setelah itu alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta," katanya.
Terkait pelimpahan kasus dugaan KDRT yang dialami M, Bareskrim Polri telah membenarkannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pelimpahan itu diterima Bareskrim Polri dari Polrestabes Bandung pada Senin (22/5/2023).
Tak hanya itu, kasus M telah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.