Pemilu

MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, DPD NasDem Kota Tangerang: Bacaleg Tidak Jadi Kecewa

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPD Partai NasDem Kota Tangerang mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023). 

 

Baca juga: INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu, Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (m28)