TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Tangerang turut angkat suara terkait dengan putusan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPD Partai NasDem Kota Tangerang, Suratmin mengatakan, mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Alhamdulillah ini menjadi jalan terbaik buat Partai NasDem, karena sampai saat ini khususnya di Kota Tangerang enggak ada cerita ataupun efek yang negatif," ujarnya kepada Tribuntangerang.com, Kamis (15/6/2023).
Suratmin menambahkan, sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup yang sempat digugat tersebut sempat membuat khawatir para anggota bakal calon legislatif.
Kendati demikian, kekhawatiran tersebut dipastikan tidak terwujud dan Partai NasDem dapat kembali berjalan sesuai rencana awal.
Menurutnya, keputusan pemilu dengan sistem proporsional terbuka tersebut tidak menimbulkan banyak perubahan di kubu DPD NasDem Kota Tangerang.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka
"Memang sempat ada keluhan-keluhan dari para bacaleg, karena ada kekecewaan (melihat gugatan) kalau memang tertutup, mendingan tidur saja, tapi akhirnya ditolak kan," kata dia.
Suratmin pun berharap, Partai NasDem dapat memenuhi target suara yang telah direncanakan pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Kalau perombakan paling hanya ada sedikit saja, karena faktor keadaan nonteknis doang," tuturnya.
Baca juga: Andri S Permana Terima Putusan MK tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
"Mudah-mudahan suara bakal calon legislatif dan partai tetap bertambah, supaya target kursi terpenuhi, kita akan maksimalkan itu," terang Suratmin.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu, Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (m28)