"Meledak-ledak, memang selama saudara dekat langsung memang dia kalau ada yang gak disuka langsung dikeluarkan? Kalau kepada orang lain juga sama?" tanya jaksa.
"Iya, iya," kata Amanda.
Mario Dandy Tersangka Pencabulan
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap AGH.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Iya, sudah (Mario jadi tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki, saat dikonfirmasi pada Senin (3/7/2023).
Mario ditetapkan sebagai tersangka usai status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengapresiasi kerja objektif Polda Metro Jaya, dia juga berharap proses ke depannya dapat dilakukan seadil-adilnya.
"Kami mengapresiasi kerja objektif dari Polda Metro Jaya. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga ke depannya ini juga bisa terus berproses di kejaksaan, dengan seadil-adilnya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Mangatta juga menuturkan, pencabulan yang dilakukan Mario Dandy merupakan suatu bentuk tindak pidana.
Dia mengatakan bukti-bukti yang diberikan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pencabulan anak, sudah sangat jelas.
"Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AGH terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik, memang sangat jelas pelakunya adalah MDS," kata dia.
Mangatta menuturkan pihaknya akan menyerahkan semua proses ini kepada penyidik.
Meski begitu, dia akan terus memberikan pendampingan terhadap anak AGH.
"Kita pasti akan menyerahkan ini ke penyidik. Karena ini ranahnya penyidik kami hanya melakukan pelaporan, kami hanya bisa mengawasi. Tapi anak AG akan tetap kami akan dampingi, untuk proses ke depan," ujarnya.