Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Kenya berinisial FIK ditangkap oleh tim Bea Cukai dan Polres Metro Jakarta Pusat usai mencoba menyeludupkan sabu seberat lima kilogram.
Aksi FIK tergolong nekad mengingat dirinya tengah berbadan dua dengan kondisi hamil tujuh bulan.
Kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penangkapan FIK berawal dari kecurigaan petugas pada pelaku saat tiba di bandara pada 23 Juli lalu.
FIK hanya membawa ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat saat melewati area pemeriksaan.
Pada barang bawaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran meski jumlah barang yang dibawa sedikit, dari lama waktu pelaku menetap yakni 12 hari sampai dengan 4 Agustus.
"Saat pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali tiba di Indonesia dan tujuan untuk belanja," ucapnya, Senin (31/7/2023) di Soekarno-Hatta dalam konferensi pers.
Fik yang mengaku berprofesi sebagai pedagang namun gerak-geriknya tampak janggal.
Petugas lalu mengecek dokumen dirinya, termasuk boarding pass dan bagasi.
Hasilnya, FIK masih punya satu koper seberat 23 kilogram.
Hal itu diketahui usai konfirmasi ke pihak maskapai dan groundhandling.
Koper tersebut diduga sengaja ditinggal oleh FIK.
Baca juga: Bea dan Cukai Bandara Soetta Buru Pelaku Penyeludupan Sabu 6,1 Kg yang Dikirim dari Pantai Gading
Baca juga: Penyeludupan 6 Kg Sabu di Dalam Mesin Pompa Air Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: 12 Kg Sabu Diselundupkan dalam Modus Mangkok Stainless Steel Digagalkan Petugas Bea Cukai
Sempat berkelit, namun claim tage nama dan nomor penerbangan mengarah pada FIK.
"Petugas semakin curiga dan melakukan pemeriksaan dan disaksikan FIK, perwakilan groundhandling dan pihak maskapai. Hasilnya, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga bungkus plastik berisikan serbuk kristas seberat 5.102 gram," katanya.
Hasil pengecekan lab, serbuk tersebut merupakan methamphetamine (sabu).
Barang haram tersebut disembunyikan dengan dinding palsu di bagian bawah koper.
"Hasil penindakan ini ditaksir menyelamatkan 25.500 generasi bangsa dan meminimalisir biaya rehabilitasi dari pemerintah sebesar Rp 22 Miliar," kata Gatot.
Adapun FIK dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Raf)