Kasus Kriminal

Bea dan Cukai Bandara Soetta Buru Pelaku Penyeludupan Sabu 6,1 Kg yang Dikirim dari Pantai Gading

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta memburu pelaku penyeludupan sabu dari Pantai Gading.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta buru pelaku penyeludupan sabu dari Pantai Gading. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih terus memburu pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 6,1 kilogram (kg) asal Pantai Gading.

Narkotika tersebut diseludupkan melalui paket pengiriman dengan modus dimasukan ke dalam mesin pompa air dan hendak dikirimkan ke kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan kami telah mendapatkan identitas pelaku yang dituju," ujar Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (26/7/2023).

"Untuk pelaku yang dituju atau penerima paket sabu tersebut nisialnya adalah SA yang merupakan warga Bekasi," imbuhnya.

Pengungkapan upaya penyeludupan narkotika tersebut bermula saat petugas bea dan cukai Bandara Soetta mendapati adanya hal tidak wajar pada barang kiriman sparepart bekas tersebut.

Setelah membongkar dan melalukan pemeriksaan terhadap paket itu, ditemukan sabu yang dibungkus dalam 12 plastik dan dimasukan ke dalam mesin pompa. 

"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada rongga 2 spare part bekas itu, yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati 6 buah bungkusan berisi serbuk kristal bening pada masing-masing spare part," kata dia.

"Serbuk kristal tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif Methamphetamine," ungkapnya.

Mendapati hal itu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Menurutnya, modus false concealment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. 

"Modus false concealment yang digunakan para pelaku saat ini juga semakin variatif, tentu kita harus adaptif dengan perkembangan modus kedepannya," tuturnya.

"Oleh karena itu dibutuhkan keahlian dari petugas Bea Cukai untuk mendeteksi upaya penyelendupan Narkoba dari banyaknya barang kiriman yang masuk ke Indonesia," terang Gatot Sugeng Wibowo. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved