Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG.COM - Sebanyak 677 bakal calon legislatif (Bacaleg) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang masuk Daftar Calon Sementara.
Sementara itu, dari 763 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik, terdapat 86 orang yang gugur lantaran tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan.
"Dari 763 bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik untuk menjadi Bacaleg di Kota Tangerang, hanya 677 orang yang dinyatakan lulus masuk DCS," ujar Rustana Hasan, Jumat (18/8/2023).
"Sementara 86 Bacaleg yang tidak lulus terdiri dari 85 tidak memenuhi syarat dan 1 orang mengundurkan diri," imbuhnya.
Baca juga: KPU Kota Tangerang Beri Kesempatan Terakhir 104 Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan
Lebih lanjut Rustana menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan tahapan pencermatan DCS yang dimulai sejak Minggu (6/8/2023) hingga Jumat (11/8/2023) lalu.
Tahapan tersebut merupakan masa perubahan dan perbaikan dokumen persyaratan bagi para bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol.
"Pada tanggal 15 Agustus 2023 kemarin kami telah menyelesaikan pencermatan rancangan DCS dan kemudian dua hari selanjutnya kami melakukan penyusunan DCS," kata dia.
"Jadi hari ini, kami sudah menetapkan pencermatan rancangan DCS menjadi DCS," sambungnya.
Rustana menuturkan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan 86 Bacaleg itu yang dinyatakan gugur.
Baca juga: KPU Kota Tangerang Ungkap Penyebab Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, Ada yang Salah Input
Mulai dari tidak melakukan perbaikan dokumen, mengundurkan diri, hingga perjanjian politik internal dalam parpol.
Dan posisi 86 bacaleg yang tidak lolos seleksi tersebut harus digantikan dengan figur lain oleh partai politiknya masing-masing
"Mereka yang tidak memenuhi syarat tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan," tuturnya.
"Dari bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini masih memungkinkan kalau dia mengganti, dengan catatan penggantinya itu telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan," terangnya.
Baca juga: Bawaslu Indikasikan Lebih dari 2 ASN Mendaftar Bacaleg di Kota Tangerang selatan