Peran Swasta Perlu Dilibatkan Dalam Pelaksanaan WFH di Jakarta untuk Tekan Polusi Udara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Work From Home (WFH)

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta dinilai harus melibatkan pihak swasta saat pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan bermotor yang memicu kemacetan dan polusi udara akibat gas buang kendaraan, sekaligus memperlancar kegiatan KTT Asean pada 4-7 September 2023 nanti.

"Agar kebijakan WFH maksimal untuk mengurai kemacetan, pihak swasta perlu dilibatkan. Jadi, penanganan masalah polusi udara bisa berjalan maksimal," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo pada Senin (21/8/2023).

Rio mengatakan, secara pribadi mendukung kebijakan WFH yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dari 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: WFH Pegawai Pemerintah Tak Mengurangi Polusi Udara, Kualitas Udara di Jakarta Tetap Tidak Sehat

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta mengingatkan, pemerintah daerah harus mencari formulasi yang baik agar memastikan para ASN betul-betul WFH bukan keluyuran ke tempat lain.

"Langkah strategis selanjutnya yang perlu ditekankan terkait teknis pengawasan pelaksanaan WFH, jangan sampai ASN yang menjalankan WFH, tapi masih bisa mobilisasi ke tempat-tempat lain menggunakan kendaraan pribadi," jelasnya.

Rio memberikan contoh saat hari libur nasional HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, terdapat penurunan polusi udara di Jakarta karena mobilitas pengendara bermotor berkurang.

"Setuju ada WFH namun yang harus perlu digarisbawahi upaya mengurangi solusi udara di Jakarta tidak hanya berhenti pada momentum KTT Asean saja," imbuhnya.

Baca juga: ASN DKI Jakarta yang WFH Tidak Boleh Sambil Masak Hingga Pakai Daster Saat di Rumah

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkap, cara mengawasi anak buahnya untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan ini berlaku mulai Senin (21/8/2023) sampai Sabtu (21/10/2023) mendatang dan bertujuan untuk mengurai kemacetan yang berdampak pada polusi udara.

"Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung. Dia misalnya jam 10, jam 14 atau jam 16 video call. Tanya ada di mana, kalau di rumah, rumahnya ada di mana, kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," kata Heru di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (20/8/2023).

Heru memastikan, pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu dengan kebijakan WFH.

Pihak kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit dan sebagainya tetap melayani kebutuhan masyarakat.

"Kalau yang pelayanan silakan, rumah sakit dan sekolah kan tetap (beroperasi)," imbuh pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan WFH 75 Persen Selama KTT ASEAN

Halaman
12