TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Empat warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, ditangkap dan ditahan penyidik Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka ditangkap karena membakar limbah.
Aksi pembakaran limbah tersebut mereka lakukan di tengah memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek, Agustus 2023.
Para warga Teluk Naga tersebut selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Keempat warga Teluknaga pelaku pembakaran limbah adalah MA (39), HI (48), MK (40), dan S yang berusia 50 tahun.
MK, MA, dan HI merupakan warga Kampung Sukatani RT 04 RW 05 Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sedangkan S bertempat tinggal di Kampung Gili, Desa Kampung Besar RT 10 RW 18, Kecamatan Teluknaga.
Mereka memiliki peran berbeda. Selain HI, para pelaku merupakan pemodal.
Sedangkan HI berperan sebagai pelaku pembakaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, kejahatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana serius yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.
"Pembakaran ilegal limbah elektronik ini disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek," kata Ridho Sani dalam publikasi di laman KLHK, Senin (21/8/2023).
Aksi pembakaran limbah B3 yang mereka lakukan juga mengganggu kesehatan masyarakat karena limbah yang dibakar mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.
Ridho Sani berharap keempat tersangka dihukum seadil-adilnya agar timbul efek jera atas perbuatannya yang telah mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak.
Penanganan kasus yang melibatkan empat warga Teluknaga ini berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap BSS (47), Direktur Utama PT XLI.
BSS juga sudah ditahan di rutan Salemba untuk perkara pengelolaan limbah secara illegal.