Bakar Limbah di Saat Kualitas Udara Memburuk, Empat Warga Tangerang Ditahan di Rutan Salemba

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Gakkum KLHK memeriksa sampel tanah di area pembakaran PCB di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Agustus 2023. Pada kasus pembakarn limbah B3 ini, penyidik KLHK menetapkan empat warga Teluknaga sebagai tersangka.

BSS merupakan tersangka perorangan sedangkan PT XLI menjadi tersangka korporasi.

Penetapan para tersangka iniĀ diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan lingkungan terkait pengelolaan limbah illegal, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menegaskan, penindakan di lokasi pembakaran limbah di Teluknaga dilakukan sebagai respons dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan bau yang sangat menyengat.

Pencemaran udara itu merupakan akibat langsung dari pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka (open burning) yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.

Penyidikan oleh tim Gakkum KLHK menemukan fakta ada pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan/segregasi komponen elektronik dan pembakaran Printed Circuit Board (PCB) di tiga lokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Limbah elektronik termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik sebagaimana Lampiran IX Tabel 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dengan kode limbah B107d yaitu limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, Printed Circuit Board (PCB) dan kawat logam.

Pada kegiatan ilegal ini, ketiga pemodal yakni S, MK, dan MA memberikan limbah B3 berupa limbah elektronik tersebut kepada masyarakat agar dilakukan pemisahan/segregasi komponen elektronik pada PCB.

Pemisahan itu dilakukan untuk mengambil tembaga, timah, dan besi yang kemudian dijual/diserahkan kembali kepada ketiga tersangka.

Kemudian PCB yang sudah terpisah dari komponen elektronik tersebut dibakar hingga menjadi abu dan kemudian abu tersebut diserahkan kembali kepada tersangka.

Selanjutnya oleh tersangka diserahkan/dijual kepada PT XLI.

Pembakaran PCB dilakukan pada lahan area terbuka tanpa Perizinan Berusaha dan tanpa dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara.

Dari hasil analisis laboratorium terhadap sampel tanah menunjukkan bahwa tanah di sekitar area pembakaran mengandung logam berat dengan kadar jauh melebihi baku mutu dan tanah kontrol yaitu parameter Barium, Cadmium, Chrom Hexavalen, Merkury, Nikel, Tembaga, Timbal, dan Seng yang dapat memiliki efek kronis (menahun) akibat sifatnya yang bioakumulatif.

Selain itu, dari hasil analisis udara ambien juga menunjukkan bahwa untuk parameter PM10 dan PM2,5 disekitar lokasi pembakaran telah melebihi baku mutu udara ambien nasional.

Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan keempat orang tersangka perorangan.

Yazid menjelaskan, peran PT XLI dalam kasus ini adalah sebagai penadah dari hasil pembakaran limbah elektronik PCB yang dilakukan oknum warga Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.