Bakar Limbah di Saat Kualitas Udara Memburuk, Empat Warga Tangerang Ditahan di Rutan Salemba

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Gakkum KLHK memeriksa sampel tanah di area pembakaran PCB di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Agustus 2023. Pada kasus pembakarn limbah B3 ini, penyidik KLHK menetapkan empat warga Teluknaga sebagai tersangka.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Empat warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, ditangkap dan ditahan penyidik Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka ditangkap karena membakar limbah.

Aksi pembakaran limbah tersebut mereka lakukan di tengah memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek, Agustus 2023.

Para warga Teluk Naga tersebut selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Keempat warga Teluknaga pelaku pembakaran limbah adalah MA (39), HI (48), MK (40), dan S yang berusia 50 tahun.

MK, MA, dan HI merupakan warga Kampung Sukatani RT 04 RW 05 Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sedangkan S bertempat tinggal di Kampung Gili, Desa Kampung Besar RT 10 RW 18, Kecamatan Teluknaga.

Mereka memiliki peran berbeda. Selain HI, para pelaku merupakan pemodal. 

Sedangkan HI berperan sebagai pelaku pembakaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, kejahatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana serius yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.

"Pembakaran ilegal limbah elektronik ini disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek," kata Ridho Sani dalam publikasi di laman KLHK, Senin (21/8/2023).

Aksi pembakaran limbah B3 yang mereka lakukan juga mengganggu kesehatan masyarakat karena limbah yang dibakar mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.

Ridho Sani berharap keempat tersangka dihukum seadil-adilnya agar timbul efek jera atas perbuatannya yang telah mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak.

Penanganan kasus yang melibatkan empat warga Teluknaga ini berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap BSS (47), Direktur Utama PT XLI.

BSS juga sudah ditahan di rutan Salemba untuk perkara pengelolaan limbah secara illegal.

BSS merupakan tersangka perorangan sedangkan PT XLI menjadi tersangka korporasi.

Penetapan para tersangka ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan lingkungan terkait pengelolaan limbah illegal, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menegaskan, penindakan di lokasi pembakaran limbah di Teluknaga dilakukan sebagai respons dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan bau yang sangat menyengat.

Pencemaran udara itu merupakan akibat langsung dari pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka (open burning) yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.

Penyidikan oleh tim Gakkum KLHK menemukan fakta ada pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan/segregasi komponen elektronik dan pembakaran Printed Circuit Board (PCB) di tiga lokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Limbah elektronik termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik sebagaimana Lampiran IX Tabel 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dengan kode limbah B107d yaitu limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, Printed Circuit Board (PCB) dan kawat logam.

Pada kegiatan ilegal ini, ketiga pemodal yakni S, MK, dan MA memberikan limbah B3 berupa limbah elektronik tersebut kepada masyarakat agar dilakukan pemisahan/segregasi komponen elektronik pada PCB.

Pemisahan itu dilakukan untuk mengambil tembaga, timah, dan besi yang kemudian dijual/diserahkan kembali kepada ketiga tersangka.

Kemudian PCB yang sudah terpisah dari komponen elektronik tersebut dibakar hingga menjadi abu dan kemudian abu tersebut diserahkan kembali kepada tersangka.

Selanjutnya oleh tersangka diserahkan/dijual kepada PT XLI.

Pembakaran PCB dilakukan pada lahan area terbuka tanpa Perizinan Berusaha dan tanpa dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara.

Dari hasil analisis laboratorium terhadap sampel tanah menunjukkan bahwa tanah di sekitar area pembakaran mengandung logam berat dengan kadar jauh melebihi baku mutu dan tanah kontrol yaitu parameter Barium, Cadmium, Chrom Hexavalen, Merkury, Nikel, Tembaga, Timbal, dan Seng yang dapat memiliki efek kronis (menahun) akibat sifatnya yang bioakumulatif.

Selain itu, dari hasil analisis udara ambien juga menunjukkan bahwa untuk parameter PM10 dan PM2,5 disekitar lokasi pembakaran telah melebihi baku mutu udara ambien nasional.

Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan keempat orang tersangka perorangan.

Yazid menjelaskan, peran PT XLI dalam kasus ini adalah sebagai penadah dari hasil pembakaran limbah elektronik PCB yang dilakukan oknum warga Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.