TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan aksi bagi-bagi uang Rp 50 ribu kepada warga di perkampungan nelayan.
Video Zulkifli Hasan bagi-bagi uang ini diunggah di akun TikTok PAN
Dalam video tersebut, Zulkifli Hasan atau Zulhas mengenakan kemeja warna biru muda dan rompi warna hitam.
Sejumlah pihak menilai, Zulhas melakukan money politics. Apalagi di akun TikTok PAN tersematkan kalimat "pan pan pan bagi gocapan."
Sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih melakukan kajian untuk memastikan apa atribusi Zulhas saat bagi-bagikan uang.
"Apakah beliau ini melakukannya atas nama ketua umum partai atau tas nama partai? Siapa saja peserta pemilu saat ini sudah jelas," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di kawasan Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
"Nanti kami akan lakukan kajian karena kan kami juga punya aturan," imbuh Lolly.
Regulasi yang dimaksud menyatakan seseorang tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebagai pejabat negara.
"Kalau pejabat negara kan dari ujung rambut sampai ujung kaki melekat. Lalu gimana situasi hari ini? Itu yang menjadi kajian,: tuturnya.
Meski video itu diunggah di akun medsos PAN, Bawaslu harus tetap melakukan kajian secara penuh berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Pemilu.
"Nanti akan dilakukan kajian mendalam oleh Bawaslu karena Bawaslu tidak boleh melakukan kajian sepotong-sepotong," ujar Lolly.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno menyatakan aksi Zulhas bagi-bagi uang itu murni kepedulian, bukan bentuk money politics.
"Lihat videonya, itu adalah sebuah perbuatan kepedulian terhadap masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah bukan dalam konteks money politics," kata Eddy kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Eddy menegaskan Zulhas bukan calon kepala daerah dan juga bukan calon anggota legislatif yang ingin dipilih rakyat.
Karena itulah, Eddy menilai tuduhan money politics tersebut tidak relevan.