"Saat itu masyarakat, ketua RT, serta sekuriti mengamankan keduanya karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," kata Umi.
Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut adalah kotak tisu magic masih utuh, satu plastik tisu bekas pakai, satu celana dalam warna krem, serta satu daster hitam bercorak bunga.
(Wartakotalive.com/Des/ TribunLampung.co.id)