Ketiga, pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Berdasarkan UU 1945 dan seterus amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, dikutip Kompas,com, Senin (16/10/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.
"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," katanya.
(Wartakotalive.com/M26/Kompas.com)