TRIBUNTANGERANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan terwujud.
Gibran Rakabuming memang tengah santer menjadi sorotan akan gugatan batas usai capres-cawapres itu.
Sebab, jika putusan tersebut dikabulkan tentunya usai 35 tahun untuk capres-cawapres akan memuluskan jalan Gibran untuk maju di Pilpres 2024.
Hakim Anggota MK, Saldi Isra menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan batas usia minimal Presiden dan Wakil Presiden.
Bahwa telah disepakati Pasal 169 huruf Q UU 7 tahun 2017 tidak bertentangan dengan UU 1945.
"Mahkamah tidak bisa menentukan batas usia minimal Capres dan Cawapres karena memungkinkan adanya dinamika dikemudian hari," tuturnya, Senin (16/10/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: 9 Hakim MK Tolak Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun
Jika MK menentukan maka flesibelitas menjadi hilang dan dapat memunculkan berbagai permohonan terkait batas minimal usia jabatan publik ke Mahkamah.
Dalam pembacaannya, Saldi mengaku pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari waktu ke waktu batas usianya berbeda.
Pada tahun 2004, 2009 dan 2014 terutama sejak pemilihan langsung oleh rakyat batas usia mininal harus berusia 35 tahun.
Kemudian, pada tahun 2019 lalu terjadi perubahan lagi syarat usia Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun.
"Namun demikian, terpelas dari perbedaan batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden pilihan kebijakan lembaga berwenang yang menentukan batas usia tidak pernah menimbulkan problematika lembaga ke Presiden," ungkap.
Baca juga: Perludem Sebut Jika Konsisten MK Harus Memutuskan Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Artinya, pemilihan umun Capres dan Cawapres tetap dapat dilaksanakan tidak terjadi kebuntuan hukum dan menghambat kinerja lembaga ke presidenan sehingga merugikan konstitusional bagi warga negara.
Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan, pertama MK berwenang mengadili A Quo.
Kedua para pemohonan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A Quo.