TRIBUNTANGERANG.COM - Polemik aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden belum usai.
Kini, justru Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan segera memutuskan perkara gugatan mengenai syarat batas usai maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan jadwal sidang, melansir situs MK terdapat ada agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yanga akan dibacakan Senin (23/10/2023) pukul 10:00 WIB.
Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Putra Aktivis Antikorupsi Buat Gugatan ke MK Karena Hal Ini
Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.
Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.
Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.
Jika MK mengabulkan petitum pemohon, Prabowo yang saat ini berusia 72 tahun bisa gagal melaju sebagai capres di Pilpres 2024.
Baca juga: Sikap Tiga Capres Terkait Keputusan MK Bolehkan Usia Dibawah 40 Tahun Maju Pilpres
Selain itu pemohon juga meminta MK mempertegas syarat sebagai capres-cawapres yakni tidak pernah mengkhianati negara, tak punya rekam jejak korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, dan bukan orang yang terlibat dalam peristiwa tahun 1998.
Adapun menurut pemohon, batasan usia ditetapkan karena adanya pertimbangan yang didasarkan pada kecakapan seseorang.
Pemohon menilai pembatasan usia maksimal sebagai capres-cawapres, dipandang perlu lantaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.
Pemohon menilai dua norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi. Usia dinilai punya pengaruhnya terhadap kemampuan seseorang berkaitan dengan kematangan dan produktivitas.
Pemohon juga mencontohkan batas usia pensiun di lingkungan lembaga peradilan pada posisi hakim Agung di Mahkamah Agung dan hakim MK yang semula 65 tahun menjadi 70 tahun. Meski menimbulkan polemik, namun MK menganggap norma itu konstitusional.
Selain itu Pegawai Negeri Sipil, lanjut pemohon, juga diatur maksimal berusia 65 tahun untuk jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menurut pemohon, jika tak diatur soal batas atas usia sebagai capres-cawapres, maka hal ini merupakan bentuk dari tindakan diskriminatif bila disandingkan dengan jabatan publik lainnya, seperti hakim agung MA, hakim MK dan PNS. Terlebih ada syarat soal batasan usia minimal sebagai capres-cawapres. Sehingga pemohon memandang perlu ada batasan usia maksimal.
(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)