Berita Bekasi

Sopir Truk yang Dipukuli Buruh Saat Demo UMK di Bekasi Pilih Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi pemukulan yang dilakukan oleh massa buruh kepada sopir truk ini terjadi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/11/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Kasus perusakan dan pemukulan sopir truk di kawasan industri Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi berakhir damai.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah mengungkapkan, kasus perusakan truk oleh sejumlah buruh diselesaikan secara restorative justice.

Korban telah mencapai kesepakatan damai dengan para pelaku dan mencabut laporannya.

"Kami lakukan restorative justice karena korban dengan pelaku berdamai dan mencabut laporannya," kata Rudi pada Sabtu (9/12/2023).

Meski demikian, kata Rudi, ketiga buruh yang sempat ditetapkan tersangka itu wajib lapor dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Saat ini kita suruh wajib lapor," katanya.

Sementara itu Nando, sopir truk dan pemilik truk yang dirusak oleh sejumlah buruh mencabut laporan kasus perusakan mobil ketika demo kenaikan upah di Cikarang pada akhir November lalu.

Baca juga: Buruh Bekasi Ngamuk, Sopir Truk Dipukuli Kendaraan Dirusak Usai Ucapkan Terima Kasih Bikin Macet

Nando juga telah memaafkan para pelaku yang telah ditangkap

"Iya sudah dicabut,” kata Nando.

Sejumlah pelaku dan Nando telah bertemu. Para pelaku mengajak anak dan istrinya. Menurut Nando, mereka meminta maaf dengan tulus dan berjanji tidak mengulangi lagi.

“Kenapa saya cabut? Karena saya tidak sanggup membayangkan nasib anak dan istrinya. Saya di rumah juga punya anak kecil,” kata Nando.

Nando menegaskan tidak ada ancaman dalam mencabut laporan tersebut.

“Saya melihat ketulusan mereka meminta maaf, saya harus berbesar hati memaafkan,” kata Nando.

Polsek Cikarang Selatan menetapkan tiga buruh sebagai tersangka kasus perusakan truk dan pengeroyokan sopir serta kernetnya saat demo menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jalan Ciujung kawasan industri EJIP pada Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Pengendara Dibuat Frustasi Exit Tol Bekasi Barat Diblokade Buruh Sempat Sebabkan Kemacetan Panjang

Ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.

“Hasil pengamanan enam orang, kita tetapkan tiga tersangka berdasarkan bukti-bukti yakni DJP (36), MR (32) dan AR (33)," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah pada Selasa (5/12/2023).

Halaman
12