Rudi menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda saat kejadian tersebut. Pelaku DJP memiliki peran melempar batu besar ke kaca depan truk.
Kedua, MR (32) memiliki peran mengempeskan ban depan truk dan juga memukul sekali dan AR (33) menarik kernet dari dalam mobil.
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan perusakan truk dan pengeroyokan sopir serta kernetnya," jelasnya.
Baca juga: Buruh Banten Bakal Pusatkan Aksi Mogok Nasional di Kawasan Industri
Rudi menambahkan, pihaknya masih terus mendalam dari rekaman video siapa-siapa saja yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut.
"Kami akan gali dengan keterangan-keterangan dan mencari saksi lainnya untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru,” tutur Rudi.
Untuk kondisi sopir dan kernet truk tersebut kian membaik.
Akibat perbuatannya, ketiga buruh pabrik itu terancam pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang dan barang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
"Ketiga pelaku kita terapkan pasal 170 ayat 1, ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," katanya.
Baca juga: Kawal Penetapan UMK, Ribuan Buruh Kota Tangerang Bergerak Geruduk Kantor Gubernur Banten
Massa buruh merusak kendaraan truk di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/11/2023).
Awalnya truk berwarna hijau itu hendak melintasi massa buruh. Akan tetapi tiba-tiba dikejar hingga akhirnya mobilnya dirusak.
Dalam video beredar, kerusakan terjadi pada bagian kaca depan dan samping truk. Kemudian massa kempeskan ban truk tersebut.
Sopir dan kernet truk nyaris diamuk massa ketika hendak keluar dari mobil. Beruntung diselamatkan petugas kepolisian dan keamanan kawasan industri.
Menurut sopir truk keributan bermula ketika dirinya dan kernetnya melintas diantara kerumunan buruh.
Kemudian dia mengucapkan kalimat terima kasih sudah membuat jalan macet. (MAZ)