Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 23 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023.
Remisi yang diberikan kepada puluhan WBP itu merupakan pengurangan masa tahanan sebagian, setelah mendapatkan remisi ini warga binaan tetap melanjutkan sisa masa tahanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Tangerang, Yekti Apriyanti.
"Dari 271 penghuni Lapas Klas II A Tangerang yang terdiri dari 204 narapidama dan 67 tahanan, terdapat 23 WBP yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023," ujar Yekti kepada Tribuntangerang.com, Senin (25/12/2023).
Baca juga: Empat Warga Binaan Rutan dan Lapas di Tangerang Dapat Remisi Khusus II di Hari Natal 2023
Lebih lanjut ia menjelaskan, total keseluruhan WBP Lapas Klas II A Tangerang yang beragama Kristen dan Katolik sebanyak 33 orang.
Namun demikian, terdapat berbagai hal yang membuat 10 WBP lainnya tidak mendapatkan remisi khusus Natal 2023.
Pasalnya, dua orang diantaranya tengah menjalani subsider, 6 WBP masih berstatus tahanan, serta 2 orang narapidana lainnya belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna," kata dia.
"Selain itu, pemberian remisi tersebut juga dilakukan, guna memacu motivasi bagi narapidana yang lainnya untuk mengikuti program pembinaan," sambungnya.
Baca juga: Remisi Khusus Natal 2023 Diberikan Kepada 764 Warga Binaan Menguhuni Lapas dan Rutan di Jakarta
Dengan diberikannya remisi tersebut, diharapkan dapat menjadi momen untuk para narapidana melakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga binaan untuk berprilaku lebih baik lagi di kemudian hari," jelas Yekti Apriyanti. (M28)