Remisi Natal

Empat Warga Binaan Rutan dan Lapas di Tangerang Dapat Remisi Khusus II di Hari Natal 2023

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TAHANAN

TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Sebanyak 318 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan/LPKA Provinsi Banten mendapatkan remisi khusus Natal 2023.

Dari 318 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut terdiri dari 314 remisi khusus I dan 4 warga binaan mendapatkan remisi khusus II.

Remisi khusus I merupakan remisi pengurangan masa tahanan sebagian, setelah mendapatkan remisi ini warga binaan tetap melanjutkan sisa masa tahanan.

Sedangkan untuk remisi II artinya warga binaan tersebut langsung bebas setelah mendapatkan remisi Hari Raya Natal, jika tidak ada subsider yang masih dijalani.

Subsider berarti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.

Baca juga: Remisi Khusus Natal 2023 Diberikan Kepada 764 Warga Binaan Menguhuni Lapas dan Rutan di Jakarta

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang mengatakan jika empat warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II berasal dari Tangerang.

“2 WBP berasal dari Rutan Kelas I Tangerang dan 2 lagi berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dimana salah satunya masih menjalani subsider,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang pada Senin (25/12/2023).

 WBP terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 119 orang, disusul Lapas Kelas I Tangerang 68 orang, dan Lapas Kelas IIA Cilegon sejumlah 35 orang.

Baca juga: Ribuan Narapidana di Banten dapat Remisi Kemerdekaan, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terbanyak

Pemberian remisi ini sendiri, menurut Jalu Yuswa Panjang, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Melalui pemberian remisi ini, kata dia, warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan.

Sebagai informasi, saat ini di warga binaan pemasyarakatan yang ada di lingkup kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berjumlah 9.662 orang dengan kapasitas 5.197 orang.

(TribunBanten.com)