Pemilu 2024

Hasil Pemeriksaan Bawaslu Pose PJ Wali Kota Bekasi dan Camat Pamer Jersey Nomor 2 Tak Langgar Aturan

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Camat di Kota Bekasi pose pamer jersey nomor punggung 2 di acara pertandingan persahabatan antar ASN di Stadion Patriot Candrabhaga, 29 Desember 2023 lalu.

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Bawaslu Kota Bekasi memutuskan insiden aparatur sipil negara (ASN) pose jersey atau baju bola nomor 02 tidak memenuhi unsur.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah pihak.

"Bahwa keterangan pelapor tidak memenuhi unsur dan tidak didapat dilanjutkan soal dugaan tindak pidana pemilu ASN saat bermain bola," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat membacakan putusan pada Senin (22/1/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa dan memintai keterangan pelapor dan terlapor mulai dari para camat, sejumlah ASN lain, direktur Bank BJB hingga PJ Walikota Bekasi.

Baca juga: Bawaslu RI Minta Penyelenggara Pemilu dan ASN Berhati-hati ketika Pose Foto Jelang Pemilu 2024

Menurut Sodikin, hampir tiga minggu pihaknya melakukan investigasi soal insiden Jersey nomor 02.

Hasilnya tidak memenuhi komulatif citra diri, karena sesuai pasal di Peraturan KPU pada saat ASN bermain bola tidak ada gambar dan visi misi pasangan calon (paslon) capres hanya dugaan nomor urut saja.

"Bawaslu Kota Bekasi tidak menemukan pelanggaran netralitas ASN soal jersey nomor dua. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke pihak selanjutnya," katanya. 

Pose Jersey Berpolemik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad mendapat sorotan karena berpose mengangkat jersey nomor 2.

Aksi Gani memamerkan jersey nomor dua itu dilakukan bersama para camat dan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi.

Gani mengaku aksi mengangkat jersey nomor 2 bukanlah tindakan yang disengaja.

Gani juga menyatakan jersey tersebut disediakan oleh pihak sponsor yakni Bank BJB, bank milik Pemprov Jabar.

Foto Gani dan para camat pamer jersey nomor 2 berbuntut panjang. Para pejabat Pemkot Bekasi itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan bakal memanggil 13 terlapor terkait viralnya foto para pejabat yang membentangkan jersey nomor 2 seusai bermain sepak bola di lapangan GOR Patriot Chandrabaga.

Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi dan Camat Pamer Jersey Nomor 2, Bawaslu Akan Minta Klarifikasi

Anggota Bawaslu Bekasi, Muhamad Sodikin mengatakan 13 terlapor itu di antarnya adalah Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Selain itu, para camat berjumlah 11 orang yang turut berfoto dengan membentangkan jersey nomor 2 juga akan dipanggil.

"Dalam laporan 015 ada 13 terlapor. Dari 13 itu ada Pj (Wali Kota Bekasi), ada Bank BJB selaku penyelenggara, dan 11 camat," ujar Sodikin di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024).

Sodikin mengatakan, berdasarkan rapat pleno Bawaslu Bekasi, kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN) sudah memenuhi syarat untuk diproses.

"Maka, kita nanti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar netralitas dan dilaporkan oleh pelapor," kata Sodikin.

Di sisi lain, Sodikin mengatakan pihaknya bakal memanggil dan meminta klarifikasi dari orang-orang yang membentangkan jersey nomor 2 di foto yang viral tersebut.

Sehingga, meski dalam foto tersebut ada orang yang tidak membentangkan jersey nomor 2, Sodikin mengatakan yang bersangkutan bakal dikesampingkan terlebih dahulu.

"Kan yang viral yang pegang (jersey) nomor 2. Maka itu dulu yang kita mintai keterangan," ujar Sodikin.

Namun, dia menjelaskan, untuk saat ini, Bawaslu Bekasi baru bakal memanggil dan memintai keterangan pelapor dari Gani dan 11 camat tersebut.

Sodikin mengatakan pelapor bakal dipanggil pada Jumat (5/1/2024).

Klarfikasi Pj Wali Kota Bekasi

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad berdalih bahwa foto para camat membentangkan jersey nomor 2 tersebut bukanlah hal yang disengaja.

Dia juga mengaku sesi foto itu terjadi secara spontan dan tanpa dibuat-buat.

Ia pun memastikan, bahwa pihaknya siap menerima konsekuensi atau hukuman apabila hasil dari pemeriksaan Bawaslu terbukti ada unsur kesengajaan.

"Pasti (siap menerima konsekuensi), kalau memang terbukti dan Bawaslu menemukan ada unsur kesengajaan, biarkan Bawaslu bekerja dengan profesional, melakukan tugasnya," ujar Gani.

Gani menyatakan bahwa foto pamer jersey nomor 2 itu hanyalah sebuah kebetulan saja.

Ia mengungkap, kegiatan pertandingan itu disponsori oleh Bank BJB. Dimana sponsor itu, menyiapkan jersey dengan nomor punggung 1 sampai 25 untuk masing-masing tim kecamatan.

Sedangkan nomor punggung 1 dan 25 merupakan seragam kiper.

Ia berdalih, seragam kiper sudah dipisahkan terlebih dahulu dari tumpukan seragam pemain.

Sehingga tumpukan seragam yang tersisa hanyalah seragam pemain dengan nomor punggung 2 hingga 24.

Saat itulah, kata Gani, ketidaksengajaan terjadi.

Pada saat sesi foto bersama PJ Wali Kota Bekasi, para camat lalu mengambil jersey yang berada di tumpukan paling atas.

Kebetulan jersey yang ada di paling atas adalah seragam pemain nomor punggung dua.

Adapun alasan pamer bagian belakang jersey itu saat difoto, Gani mengaku bukan semata-mata untuk memperlihatkan nomor punggungnya.

Melainkan untuk menunjukan tulisan nama kecamatan yang tertera di masing-masing jersey tersebut.

(TribunBekasi.com/MAZ/TribunJakarta.com)