Aksi Kejahatan

Jadi Pelaku Ganjal ATM, Ijal Raup Uang Nasabah Rp 6 Juta Setiap Beraksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pengganjal ATM (Ijal) dan Kapolsek Ciputat Timur, Kemas Muhammad, Sabtu (27/4/2024)

Atas apa yang dilakukan pelaku, kemas mengatakan jika keuntungan yang diterima tersangka, dari hasil modus tersebut sebanyak Rp6 juta dalam sekali transaksi.

"Nominal berdasarkan dari hasil penyidikan bervariasi, ada yang 6 juta, kurang lebih 6 juta," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News