TRIBUNTANGERANG.COM - Film layar lebar Vina: Sebelum 7 Hari sudah dapat disaksikan di bioskop mulai Rabu (8/5/2024)
Film garapan rumah produksi sinema Dee Company ini bergenre horor thriller. Film ini diangkat dari kisah nyata seorang gadis korban kejahatan pembunuhan dan kekerasan seksual bernama Vina.
Vina tewas bersama dengan teman prianya akibat dianiaya oleh 11 orang pria yang tergabung dalam sebuah geng motor di kota Cirebon.
Kasus Vina meruapakan kasus pembunuhan teramat sadis terjadi di Cirebon pada Agustus 2016 silam.
Mulanya sekelompok remaja yang tergabung dalam geng motor moonraker tengah meminum-minuman keras di warung ibu Nining di Jalan Perjuangan. Mereka kemudian nongkrong di depan SMPN 11.
Pada kesempatan itu, Andi salah satu motor moonraker bercerita kepada kawan-kawannya bahwa dia ada masalah dengan geng XTC.
Andi minta tolong kawan-kawannya yang tergabung dalam geng moonraker untuk mencari anggota geng XTC.
Sekitar pukul 21.00, Muhamad Rizky Rudiana yang memboncengkan Vina melintas di Jalan Perjuangan dan mengarah ke wilayah Sumber, Kabupaten Cirebon.
Rizky mengendarai motor Yamaha Xeon warna hijau kuning. Dia beriringan dengan rekannya Liga Akbar yang mengendarai motor Yamaha Mio.
Mereka dalam perjalanan pulang setelah nongkrong di Taman Kota Cirebon.
Menurut dokumen pengadilan, saat itu Vina memakai jaket bertuliskan XTC.
Seketika, Andi dan geng moonraker bereaksi. Mereka bergantian melemparkan batu ke Rizky dan Vina.
Lemparan batu tersebut mengenai motor Rizky. Namun Rizky alias Eky berhasil kabur.
Geng moonraker segera mengambil motor masing-masing dan mengejar Rizky serta Vina.
Mereka juga membawa berbagai benda tajam maupun benda tumpul seperti pedang (katana) dan potongan bambu.
"Di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya lebih kurang 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, sepeda motor Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dipepet oleh sepeda motor terdakwa Eko Ramadhani alias Koplak," bunyi dokumen PN Cirebon.
Eko Ramadhani lalu mengantamkan potongan bambu ke kepala Rizky yang terlindungi.
Pukulan itu tak membuat Rizky kehilangan keseimbangan. Dia tancap gas ke arah Talun, Kabupaten Cirebon.
Eko dan geng moonraker terus melakukan pengejaran. Anggota termuda, Saka Tatal yang berboncengan dengan Eka Sandy alias Tiwul juga ikut melakukan pengejaran.
Di sekitar jembatan yang membentang di atas jalan tol, Rizky dan Vina kembali dipepet oleh Eko Ramadhani,
Jembatan tersebut berada wilayah Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, dan kedua ujungnya berupa tanjakan.
Lokasi ini berjarak kurang lebih 1,5 km dari SMPN 11 di Jalan Perjuangan.
Di tanjakan yang mengarah ke jembatan, Eko menendang motor Rizky.
Tendangan itu membuat Rizky dan Vina terjatuh.
Eko lebih dulu memukul Rizky menggunakan bambu hingga mengenai bahu dan punggung korban.
Selanjutnya Saka Tatal dan yang lainnya juga memukuli korban baik menggunakan tangan kosong maupun batu dan potongan kayu.
Vina pun tak luput dari aksi penganiayaan. Vina dipukul oleh Hadi Saputra alias Bolang menggunakan bambu ukuran 50 cm. Pukulan itu mengenai pundak Vina.
Sedangkan Pegi alias Perong dan Dani memukul Vina menggunakan tangan kosong.
Dibawa ke Lahan Kosong
Penganiayaan itu membuat korban tak berdaya. Geng moonraker kemudian membawa Rizky dan Vina ke tempat mereka nongkrong di Jalan Perjuangan.
Rizky dinaikkan ke motor dan diapit oleh Rivaldi serta Pegi alias Perong.
Sedangkan Vina dinaikkan ke motor yang lain. "Korban Vina dibonceng oleh terdakwa dua Eko Ramadhani alias Koplak," bunyi dokumen pengadilan.
Adapun motor korban diambil alih oleh Dani.
Gerombolan itu kemudian menuju Jalan Perjuangan, tepatnya lahan kosong di belakang showroom mobil di seberang SMPN 11, Kesambi, Kota Cirebon.
Di lahan kosong tersebut, Rizky kembali dianiaya.
Menurut dokumen pengadilan, Rizky dianiaya menggunakan tangan kosong oleh Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman.
Sedangkan Eko Ramadhani menganiaya Rizky menggunakan potongan bambu. Sedangkan Rivaldi alias Andika, Pegi alias Perong, dan Dani menganiaya Rizky menggunakan senjata tajam pada dada korban.
Pada saat yang hampir bersamaan, Vina juga dianiaya.
Vina dipukul oleh Rivaldi, Andi, dan Pegi alias Perong. Vina pun pingsan.
Selanjutnya, Rivaldi, Andi, dan Pegi memindahkan tubuh Vina ke dekat Rizky yang diperkirakan sudah tewas.
Vina dibaringkan dalam posisi telentang. Andi lalu membuka pakaian Vina.
Korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian digilir oleh Eko Ramadhani, Dani, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, Eka Sandy, Jaya alias Kliwon, dan Rivaldi Aditya alias Andika.
Sedangkan Pergi alias Perong menggerayangi tubuh korban.
Setelah rekan-rekannya mencabuli Vina, Rivaldi alias Andika menganiaya Vina menggunakan senjata tajam. Aksi Rivaldi diikuti oleh Andi.
Rizky dan Vina pun tewas.
Para pelaku kemudian memindahkan mayat Rizky dan Vina dengan cara diapit di boncengan sepeda motor.
Mereka meletakkan mayat Rizky dan Vina di jembatan di atas jalan tol di wilayah Desa Kepongpongan.
Motor Rizky juga dibawa ke lokasi tersebut lalu dijungkalkan untuk menimbulkan kesan bahwa Rizky dan Vina meninggal karena kecelakaan motor.
Jasad Rizky dan Vina ditemukan oleh warga setempat pada Minggu (28/8/2016) dini hari.
Keduanya disangka sebagai korban kecelakaan dan segera dimakamkan oleh pihak keluarga.
Namun polisi mendapat informasi lain sehingga melakukan penyelidikan dan terungkaplah aksi keji yang dilakukan oleh para pelaku.
Penelusuran digital pada dokumen PN Cirebon menunjukkan Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan dokumen vonis para terdakwa lainnya tidak ditemukan.