Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Kuasa Hukum Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Desak Ayah Eky Dicopot dari Jabatannya

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

seorang polisi yang disebutkan sebagai ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, pacar Vina Cirebon.

TRIBUNTANGERANG.COM - Kini muncul desakan agar ayah Eky, Iptu Rudiana yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat agar dicopot dari jabatannya.

Desakan ini disampaikan oleh kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jogi Nainggolan.

Jogi Nainggolan mengungkapkan desakan agar ayah Eky dicopot dari jabatannya bukan tanpa alasan, hal ini karena penangkapan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon merupakan campur tanganya.

Sementara setelah kasus ini ramai diperbincangkan muncul kejanggalan dalam kasus tersebut hingga menyita perhatian publik.

Kejanggalan dalam kasus ini kata Jogi Nainggolan, karena para terdakwa yang kini sudah menjalani hukuman ternyata mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina Temukan Kejanggalan, Berkas BAP Tersangka Disebutkan Ada 4 DPO

Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon juga dikaitkan dengan geng motor, namun Jogi Nainggolan sempat membantah jika para terdakwa bukanlah geng, melainkan buruh bangunan.

"Kesalahan fatal ini ada di orang tuanya daripada si korban dan Kapolda harus segera mencopot dia. Ini keras saya katakan," kata Jogi dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Jabar, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

"Jadi ini ada yang error yang diterima oleh orang tua almarhum Eky, Rudiana dari unit Narkoba saat itu dan langsung main tangkap-tangkap," sambungnya.

Jogi mengatakan pihaknya tetap prihatin atas kejadian yang menimpa anak Iptu Rudiana tersebut.

Namun, menurutnya, para terpidana tersebut juga memiliki hak untuk bebas dari segala tuduhan usai diduga sebagai korban salah tangkap.

"Oke, kita prihatin dan saat persidangan, kita mengucapkan belasungkawa. Tetapi ketika, ada orang lain yang terzolimi mereka juga punya hak dong untuk diperhatikan," ujarnya.

Kuasa Hukum Terpidana Lain Sebut Rudiana Tangkap Pelaku Tanpa Surat Perintah

Terpisah, kuasa hukum terpidana lainnya, Titin Prialianti juga menyebut bahwa Iptu Rudiana melakukan penangkapan tanpa aturan yang ada.

Titin mengungkapkan Rudiana menangkap para pelaku tanpa surat perintah penangkapan.

Dia menduga penangkapan yang dilakukan oleh Rudiana hanya berdasarkan insting yang dimilikinya sebagai polisi.

Baca juga: Blak-blakan, Hotman Paris Sebut Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Anak Mantan Bupati

Selain itu, sambung Titin, ada dugaan penangkapan oleh Rudiana juga berdasarkan konflik yang dialami anaknya dengan temannya sebulan sebelum kejadian nahas tersebut.

"Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27 (Agustus 2016), tanggal 29 (Agustus 2016) orang tua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor. Saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan,” kata Titin dalam program Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV pada Senin (20/1/2024).

"Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan? Karena satu bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan," sambungnya.

Selanjutnya, Titin menyebut Rudiana langsung mencari tahu pada hari yang sama untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Usai Bebas Penjara Saka Tatal Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Bikin Pengakuan Buat Publik Heboh

Lalu, kata Titin, Rudiana bertemu dengan Dede dan Aep yang bukan warga sekitar.

Selanjutnya, Rudiana memperlihatkan foto dan bertanya kepada Dede dan Aep apakah mengetahui pihak-pihak yang melakukan pengejaran terhadap Vina dan Eky.

Berdasarkan fakta persidangan, Titin menyebut bahwa Rudiana meminta Dede dan Aep menghubunginya jika melihat pihak yang mengejar Vina dan Eky.

"Itu yang terungkap di persidangan, kemudian tiga jam setelahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 31 itu, orang-orang yang ngejar motor anak Bapak sekarang sedang menunggu di depan SMP 11,” ungkap Titin menirukan informasi dari kedua orang informan pada ayah Eki.

"(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan. Saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan? (Rudiana mengatakan) Tidak, hanya komunikasi lisan," sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News