Pembunuhan Vina Cirebon

Kompolnas Ingatkan Polda Jabar Agar Hati-hati Ungkap Kasus Vina Cirebon, Sarankan Pakai Metode Ini

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto

TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polda Jawa Barat berhati-hati dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus yang belum tuntas sejak 2016 ini perlu penyelidikan mendalam agar pelaku DPO bisa ditangkap secara keseluruhan.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memang tengah menjadi sorotan publik, perlu ektra lebih agar polisi bisa membuka secara jelas terkait kasus itu kepada publik.

Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menyarankan agar Polisi menggunakan metode scientific crime investigation atau metode pendekatan penyidikan yang mengedepankan disiplin ilmu pengetahuan dalam pengungkapan para tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: 8 Tahun Lalu Pegi Perong Anggota Geng Moonraker, Setelah Ditangkap Polisi Ternyata Buruh Bangunan

Penggunaan metode penyidikan ilmiah bertujuan agar tindakan kepolisian tidak menimbulkan misconduct alias perilaku salah.

"Kalau terjadi misconduct, maka kasihan polisinya sehingga kami berpesan hati-hati betul, lakukan dengan scientific crime investigation karena sekarang semua memantau," kata kata Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto dalam tayangan Kompas TV, Kamis (23/5/2024).

Komisioner Kompolnas secara langsung juga akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk mendiskusikan perihal ganjalan atau hambatan apa yang ditemui dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Kami nanti rencana akan mengirim komisioner kami ke Polda Jabar untuk secara langsung kami diskusi dengan Polda Jabar, sehingga hal-hal yang menjadi ganjalan dan menjadi problem bisa kita diskusikan dengan Polda," ujarnya.

Hotman Desak Polda Jabar Segera Rilis Pelaku

Polda Jawa Barat berhasil menangkap DPO pembunuh Vina Cirebon yang bernama Pegi Setiawan alias Perong.

Pegi Setiawan berhasil ditangkap di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat. 

Pegi Setiawan adalah satu di antara tiga DPO yang selama ini masih berkeliaran dan belum berhasil ditangkap.

Ketiganya adalah pelaku pembunuh Vina bersama delapan orang lainnya yang sudah divonis seumur hidup. Namun satu di antaranya Saka Tatal sudah bebas karena hanya divonis 8 tahun karena saat ini peristiwa terjadi dia berumur 15 tahun.

Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mengapresiasi penangkapan Pegi Setiawan.

Namun, Hotman merasa resah dengan banyaknya komentar di akun instagram miliknya @hotmanparisofficial yang meragukan bahwa pemuda yang ditangkap tersebut adalah Pegi Setiawan yang asli.

Halaman
123