Ketentuan mengenai Tapera ini dihujani kritik dan dikeluhkan oleh publik lantaran bakal memotong penghasilan para pekerja. Pengusaha pun bakal diwajibkan membayar sebagian iuran dari para pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai Tapera tidak masalah apabila ditujukan kepada ASN, TNI, dan Polri karena masih dalam ranah pemerintah.
Namun, ia menilai kebijakan tersebut bakal membebani pengusaha dan pekerja swasta karena mereka diwajibkan untuk membayar iuran.
"Namanya tabungan ya sukarela saja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk mengiur. Jadi itu kalau tabungan silakan buat sukarela," kata Shinta.
Senada, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga menolak kebijakan iuran untuk Tapera karena membebani pekerja yang memiliki upah jauh dari harapan.
"Kami sendiri masih miskin. Dari mana pemikiran pemerintah buat itu jadi sebuah kewajiban. Serikat buruh menolak ini," kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.
Elly mengatakan, mekanisme iuran Tapera tidak jelas membuat pekerja bingung dengan kepastian pencairan tabungannya sehingga ia tidak sepakat dengan iuran Tapera yang terkesan memaksa pekerja untuk ikut mengiur.
"Saya ambil upah Jakarta Rp 5,06 juta, sekitar Rp 126.000 per 1 bulan harus tabung dan tidak tahu kapan ambil (tabungan) karena diwajibkan usia 20 sampai 58 tahun. Di era fleksibilitas tenaga kerja saat ini tidak ada yang menjamin saya di perusahaan itu sampai 58 tahun, bagaimana dengan yang sudah meninggal?" ujarnya.
Artikel ini telah tayang diĀ Kompas.com